Sukses

KAI Siap Ubah Mal di Medan jadi Perumahan Karyawan

Kejagung telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan walikota karena telah mengalihkan kepemilikan tanah milik KAI.

Liputan6.com, Jakarta Perjuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memberantas mafia-mafia tanah miliknya nampaknya mulai membuahkan hasil.  Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menetapkan 2 mantan Walikota Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset.

Kejagung menganggap, kedua mantan orang nomor satu Medan tersebut diduga mengalihkan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.

Kuasa Hukum PT KAI, Savitri Kusumawardhani menyambut positif keputusan yang dikeluarkan Kejagung tersebut. Keputusan ini akan semakin mememperlihatkan siapa hak pemilik tanah 'gang buntu' yang kini sudah beralih fungsi menjadi Mal Medan Center Point.

"Hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI," ungkap Savitri dalam keterangannya, Minggu (16/3/2014).

Savitri bersama KAI mengaku terus mengajukan bukti-bukti penyimpangan lain dari kepemilikan tanah tersebut kepada Kejagung. Langkah ini dilakukan agar memperlancar percepatan pengalihan hak kepemilikannya agar mendukung kegiatan KAI sebagai BUMN.

"Tanah yang saat ini telah dibangun Medan Center Point seharusnya diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Aset PT KAI Edi Sukmoro menilai kualitas pengusutan yang dilakukan oleh para penyidik dinilainya semakin baik.

"Saya sangat percaya dengan kualitas-kualitas para hakim di MA sekarang, sehingga aset yang saat ini dikuasai pihak ketiga pasti  kembali  kepada negara dan dimanfaatkan oleh KAI untuk kemudahan transportasi masyarakat medan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini