Sukses

Batasi Jumlah Uang yang Dibawa Tunai, PPTAK Minta Bantuan OJK

PPATK akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10 ribu dollar Singapura di RI.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10 ribu dollar Singapura di Indonesia.

Selain dolar Singapura, surat edaran tersebut diharapkan juga untuk melarang penukaran uang asing (termasuk dolar AS) dalam pecahan besar.

Tanpa surat edaran, Kepala Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai, akan sulit melarang praktik-praktik yang berindikasi tindak kejahatan korupsi, karena transaksi perbankan tidak bisa dibatasi.

“Aturan pembatasan transaksi tunai perbankan, diharapkan akan membatasi transaksi tunai, menggunakan uang asing, dan akan membantu mengurangi tingkat korupsi dan politik uang,” tutur Yusuf melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (19/3/2014).

Guna mencegah praktik korupsi, pemerintah menjajaki kemungkinan untuk menerbitkan aturan yang membatasi jumlah uang tunai yang bisa dibawa seseorang.

Untuk keperluan ini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam di ruang kerjanya, pada hari ini, menerima Kepala PPATK Muhammad Yusuf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    PPATK

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • uang tunai