Sukses

Wajib Pajak Diminta Jangan Takut Isi SPT Lewat E-Filling

E-filling merupakan tambahan saluran penyampaian SPT selain drop box dan via pos.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan elektronik filling (e-filling) dalam pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi sangat mudah diimplementasikan. Seluruh Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat memanfaatkan sistem elektronik tersebut.

Menurut Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani, e-filling merupakan tambahan saluran penyampaian SPT selain drop box dan via pos.

“E-filling melalui website resmi DJP diperuntukkan bagi WP Pribadi secara gratis. Namun WP Pribadi dan Badan Usaha juga bisa menggunakan Application Service Provider (ASP) dalam pelaporan SPT,” ungkap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Sanityas menyarankan agar WP tak khawatir dalam pengisian dan pelaporan SPT secara online. Pasalnya, kata dia, DJP telah mendesain format SPT dalam e-filling jauh lebih bagus dan mudah.

“Jumlah penghasilan selama setahun berapa sudah ada formulanya, jadi secara otomatis aplikasi akan menghitungnya. Beda dengan SPT konvensional, di mana WP harus menghitung pajaknya sendiri. Jadi nggak usah takut salah ngisi,” ujar dia.

Dalam hal ini, sambung dia, WP harus mengandalkan jaringan internet yang stabil. Meski demikian, bukan berarti WP harus takut menggunakan e-filling hanya karena persoalan koneksi internet. Sebab DJP membuat fasilitas penyimpanan data.

“Sebelum dikirim, data disimpan dulu. Jika sudah benar baru login kembali dan meneruskan pengiriman. Jangan khawatir kalau belum ngeh dengan e-filling, kami upload video tutorial pengisian SPT,” terangnya.

Sanityas mengaku, penggunaan e-filling memang belum populer. Tapi data DJP menunjukkan pemanfaatan sistem elektronik ini telah meningkat sejak diluncurkan pada tahun lalu.

“Sejak diperkenalkan tahun lalu, jumlah pengguna e-filling meningkat dari 24 ribu menjadi 400 ribu WP. Sedangkan jumlah pemegang e-fin sebanyak 1,7 juta WP. Sudah lumayan lah,” ujarnya.

Di sisi lain, Sanityas mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah titik drop box atau tempat pelaporan SPT yang disebar DJP.

“Itu banyak sekali lokasi drop box-nya, ada yang ditempatkan di Kantor Pajak Pratama (KPP), mal dan kelurahan,” pungkas Sanityas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.