Sukses

Orang RI Belum Paham Cara Hitung Pajak Sendiri

"Masyarakat kita kurang aware dengan e-filing karena maunya serba instan," kata Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku berupaya keras mensosialisasikan penggunaan sistem perpajakan online (e-filing) kepada seluruh masyarakat. Sebab, sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengandalkan pegawai HRD untuk dalam pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan DJP Sanityas J Prawatyani  mengatakan, pihaknya mempunyai tantangan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang e-filing. Pasalnya, jumlah pengguna sistem elektronik ini baru mencapai 400 ribu dengan basis pengguna e-fin sebanyak 1,7 juta Wajib Pajak (WP).

"Masyarakat kita kurang aware dengan e-filing, karena maunya serba instan. Mereka lebih suka cara yang manual, bahkan selalu berharap SPT diisi dan dilaporkan HRD. Jadi sudah diurus semuanya sama kantor," terang dia kepada Liputan6.com diJakarta, Selasa (25/3/2014).

Padahal, kata Sanityas, SPT PPh seyogyanya diisi dan dilaporkan oleh WP yang bersangkutan, bukan orang lain mengingat seluruh data pendapatan dan identitas merupakan milik WP.

"Di negara maju saja sudah paham cara menghitung pajak sendiri. Sedangkan di kita masih banyak yang belum paham. Makanya dengan e-filling, kita bisa tahu bagaimana cara menghitung pajak, isi SPT sendiri, dan lainnya," jelas dia.

Menurut Sanityas, pihak kantor setiap tahun biasanya hanya mengirimkan lembar bukti pemotongan PPh dengan kode A1 kepada karyawan. Lembaran ini berisi identitas penerima penghasilan yang dipotong, identitas pemotong serta rincian penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21.

"Jadi karyawan tersebut masih harus memindahkan data itu ke SPT baik secara manual maupun menggunakan e-filing, lalu melaporkannya ke DJP. Bukannya dapat formulir A1, lalu selesai," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini