Sukses

Perusahaan Asuransi Asing Tak Bisa Seenaknya Buka Cabang di ASEAN

OJK berharap ketentuan ini akan menyaring perusahaan-perusahaan asuransi tak berkualitas masuk pasar ASEAN

Liputan6.com, Jakarta Jelang bergulirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak mempersiapkan aturan khusus untuk memproteksi industri asuransi dalam negeri dari serbuan pesaingnya dari luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani yakin aturan yang telah dikeluarkan OJK sudah menjadi bagian untuk mempersiapkan industri asuransi dalam negeri dalam rangka menghadapi pasar bebas 2015.

"Kami mempersiapkan beberapa aturan yang sekaligus juga untuk menyiapkan ini, misalnya aturan peningkatan kapasitas reasuransi dalam negeri. Pasar kita harus kuat dulu sebelum menghadapi MEA," ujarnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Firdaus mengakui, setiap otoritas negara di ASEAN memang harus bisa menjamin perusahaan asuransi yang masuk memiliki kualitas yang baik. Upaya ini hanya bisa terjadi jika ada ketentuan yang lebih detail untuk mengatur penetrasi tersebut. Termasuk ketentuan bagi perusahaan asuransi untuk membuka cabangnya dimasing-masing negara ASEAN.

"Misalnya mau buka cabang di Malaysia, dia harus punya modal atau ekuitas Rp 1 triliun, supaya masing-masing negara ASEAN merasa nasabahnya terlindungi. Yang masuk bukan perusahaan-perusahaan yang tidak jelas," lanjutnya.

Ketentuan ini diakui perlu melalui proses pembahasan lebih lanjut antar regulator jasa keuangan dari masing-masing negara ASEAN. Harapannya, aturan yang diterapkan akan sama dan tidak memicu keberatan dalam pelaksanaannya.

"Kalau MEA sudah berlaku ya kita harus izinkan asuransi buka cabang, sekarang kan belum boleh, bentuknya masih join venture. Kita harus ada kesepakatan bersama dengan regulator ASEAN lain, tentang ukurannya seperti apa perusahaan asuransi yg boleh buka cabang disetiap negara," katanya.

Pendapat serupa diungkapkan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P. Roeslani. Menurutnya, setiap negara memang memang perlu mengeluarkan pengaturan mengenai persyaratan masuknya perusahaan asuransi asing.

"Misalnya dalam hal peringkat, jumlah modal, kompetensi tenaga kerja asing, dan lain-lain," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.