Sukses

Exist Assetindo Janji Kembalikan Uang Nasabah

Manajemen PT Exist Assetindo membantah telah menipu 800 nasabahnya hingga Rp 1,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Exist Assetindo membantah telah menipu 800 nasabahnya hingga Rp 1,3 triliun. Perusahaan milik Chaidi The ini berjanji bakal mengembalikan uang nasabah.

Menurut Kuasa Hukum Direksi PT Exist Assetindo Ferry Richardo, guna meredam keresahan para nasabah, manajemen perusahaan telah mengajukan proses pembayaran melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana permohonan dimasukan pada 5 Maret 2014 melalui Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat, pada 7 Maret 2014 dikabulkan prosesnya yang disebut PKPU sementara.

"Sekarang sudah diikuti oleh hampir 500-an nasabah mengikuti proses verifikasi yang pada intinya bersedia untuk melakukan pembicaraan secara damai mengenai rencana pembayaran menyangkut besaran jumlah dan skala waktu. Nanti semuanya diatur oleh hakim pengawas dan pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga," kata Ferry saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Jumat (28/3/2014).

Dia menyebutkan, dalam proses PKPU tersebut akan ada rencana perdamaian antara perusahaan dengan para investor, di mana ada kesepakatan 51% dari investor sehingga muncul suatu ketetapan yang menjadi kewajiban perusahaan untuk menjalankan kesepakatan itu.

"Bila PKPU ini berhasil sepakati oleh pihak perusahaan dan investor, maka perusahaan akan mulai berbisnis lagi. Ini diharapkan akan mampu mempercepat penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan," tuturnya.

Ferrry membantah tuduhan perusahaan telah melakukan penipuan, karena perusahaan ini telah berjalan pada tahun ke-7. Dia menyebutkan bahwa hingga tahun ke-5 perusahaan berjalan dengan baik dan beberapa investor telah menikmati komisi dan keuntungan.

"Beberapa orang juga telah memperpanjang perjanjiannya, ada yang sudah lebih dari 5 kali. Ini artinya bisnis ini sebenarnya berjalan baik," katanya.

Dia menyatakan, bisnis pada bidang investasi keuangan ini memang sangat rentan kesalahan. Saat perusahaan mengalami gagal bayar, maka langsung timbul efek lain.

"Yang memperparah itu terjadi akumulasi kekecewaan dari marketing dan investor, sehingga kita tidak bisa bekerja secara optimal. Kita mengerti akumulasi kekecewaan itu, tapi jangan mengarah pada hal yang negatif. Makanya sebelum semakin parah, perusahaan ambil jalan dengan PKPU sehingga investasi investor bisa dipertanggungjawabkan oleh perusahaan," jelasnya.

Ferry mengatakan menjamin tidak ada direksi di perusahaan tersebut yang ingin melepas tanggungjawab, baik dalam hukum kepidanaan maupun hukum perdata. "Kalau ada anggapan PKPU itu untuk mempailitkan perusahaan, itu salah. Kalau kita mau pailit ya pailit saja, tidak pakai PKPU, karena ini jadi dua kali kerjaan dan biayanya besar sekali," terangnya.

Dia menegaskan, melalui PKPU ini, seluruh aset perusahaan diserahkan kepada pengadilan niaga dan akan diurus oleh hakim pengawas. "Kalau dihitung, dalam satu bulan perusahaan harus memberikan kewajiban kepada pihak lain yaitu marketing dan investor sebesar Rp 10 miliar. Berarti dalam 6 tahun belakangan ini kita sudah keluarkan Rp 740 miliar. Intinya kita hanya miss cash flow," tegasnya.

Ferry juga mengklaim bahwa 98% investor mengerti dan mau mengikuti proses yang dijalankan dalam PKPU.


"Kalau ada 2-3 pihak yang tidak setuju ya sah saja. Harapan kami, dengan PKPU, investor menjadi tenang dan mendapatkan jadwal pembayaran dan besaran jumlahnya. Semua investor diharapkan mengikuti termin-termin yang diiklankan di koran oleh pengurus yang ditunjuk oleh hakim Pengadilan Niaga. Kalau tidak mau mengikuti itu, maka investor akan kehilangan haknya," tandasnya.

Baca juga:

Dituduh Menipu, Exist Assentindo Akui Salah Kelola Uang Nasabah

Dituding Menipu Rp 1,3 Triliun, Kantor Exist Assentindo Mati Suri

Ketipu Rp 20 Miliar, Nasabah Exist Assentindo Meninggal

Ketipu Investasi, Nasabah Exist Assentindo Minta Ketegasan Hukum

Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.