Sukses

Kuasa Hukum Akui PT Exist Assetindo Tidak Kantongi Izin OJK

Bisnis investasi dengan iming-iming keuntungan hingga miliaran rupiah yang dijalankan PT Exist Assetindo masih terus ditelusuri.

Liputan6.com, Jakarta Bisnis investasi dengan iming-iming keuntungan hingga miliaran rupiah yang dijalankan PT Exist Assetindo masih terus ditelusuri.

Hal ini setelah perusahaan tersebut dilaporkan para nasabahnya setelah mengalami gagal bayar sehingga merugikan sekitar 800 nasabah yang dinilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.

Sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang investasi tersebut, perusahaan tersebut rupanya belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama menjalankan usahanya, perusahaan milik Chaidi The ini hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kuasa Hukum Direksi PT Exist Assetindo Ferry Richardo membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa perusahaan ini hanya mengantongi izin usaha perdagangan pada bidang properti, namun dia menganggap hal tersebut tidak melanggar aturan.

"Kami perusahaan perdagangan umum, perusahaan bisnis properti, ada aktanya. Dengan izin itu sudah cukup kuat. Kami memang tidak masuk ke Bappepam LK atau OJK. Karena OJK hanya mengurus perusahaan perbankan, jasa pinjaman dan asuransi," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta seperti ditulis Rabu (2/4/2014).

Dia menyatakan bahwa salah jika perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan pengumpul dana nasabahnya. "Kami bukan pengumpul dana. Memang kalau sudah seperti ini, para marketing atau nasabah bilang kami perusahaan pengumpul dana," lanjutnya.

Ferry menjelaskan, PT Exist Assetindo ini hanya menawarkan kerjasama dengan para nasabah dalam bidang properti dengan berbagai macam perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

"Misalnya saya bikin perusahaan yang berbisnis properti, kemudian menawarkan properti itu dengan harga sekian. Itu sudah ada hitam diatas putih dengan notaris, kalau perusahaan tidak memenuhi apa yang tertera pada perjanjian berarti wanprestasi. Kalau sistem seperti ini diminati oleh ratusan orang, apa yang salah, kan dari awal perjanjian sudah dijelaskan," katanya.

Ferry malah mempertanyakan keuntungan yang telah diterima oleh para tenaga marketing dan nasabah selama ini. Dia menilai jika memang perusahaan ini berniat melakukan penipuan, maka tenaga marketing dan nasabahnya tidak akan mendapatkan keuntungan sejak awal.

"Terkadang marketing dan nasabah ini tidak fair. Mereka sudah bertahun-tahu, sudah dapat keuntungan hingga miliaran rupiah tapi baru protes saat ini," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.