Sukses

Soal Pekerja Outsourcing, DPR Tunduk pada Menteri BUMN

"KSPI juga menyerukan kepada seluruh Buruh Indonesia agar tidak memilih Calon Presiden 2014 yang pro pada kebijakan outsourcing.

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk menghapuskan sistem kerja alih daya atau outsourcing dan melakukan pengangkatan pekerja outsourcing BUMN menjadi karyawan tetap BUMN.

Seruan ini juga ditujukan pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di setiap wilayah untuk mencabut izin agen outsourcing. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2013, setiap perusahaan tidak boleh lagi menggunakan pekerja outsourcing terhitung sejak November 2013, terkecuali untuk lima jenis pekerjaan.

"Hal ini tak terlepas dari tidak berdayanya DPR RI terhadap Meneg BUMN berkenaan dengan tidak dijalankannya rekomendasi komisi IX DPR RI tentang pengangkatan pekerja outsourcing di BUMN menjadi karyawan tetap," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/4/2014).

KSPI juga menuntut presiden terpilih nantinya setelah satu hari dilantik langsung menghapus sistem kerja outsourcing di BUMN dan mengangkat pekerja outsourcing di BUMN menjadi karyawan tetap BUMN, serta menindak perusahaan swasta yang tetap membandel menggunakan pekerja outsourcing di perusahaannya.

"KSPI juga menyerukan kepada seluruh Buruh Indonesia agar tidak memilih Calon Presiden 2014 yang pro pada kebijakan outsourcing," lanjutnya.

Sementara itu, untuk status kerja guru honor dan tenaga honorer, KSPI juga menilai hal tersebut merupakan bentuk lain dari outsourcing tenaga kerja yang dilakukan oleh negara.

Oleh karenanya KSPI juga meminta calon presiden yang akan didukung oleh buruh Indonesia hendaknya mengangkat secara bertahap 1,6 juta orang guru honor dan tenaga honorer menjadi PNS, serta memberikan subsidi Rp 1 juta per orang per bulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk guru honor dan tenaga honorer.

"Dan pastinya untuk buruh, kenaikan upah minimum 2015 harus sebesar 30% dan hal itu menjadi sebuah harga mati," jelas Said.

Tuntutan-tuntutan KSPI tersebut merupakan beberapa butir tuntutan buruh dari 10 tuntutan yang akan disampaikan dalam perayaan May Day 2014, dimana 120 ribu buruh se-Jabodetabek bersama 10 ribu guru honor akan melakukan aksi di Istana negara dan stadion utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini