Sukses

Pemerintah Ubah Aturan Pengelolaan Barang Milik Negara

Akhirnya pemerintah merevisi aturan soal pengelolaan barang milik negara/daerah untuk mempercepat realisasi investasi infrastruktur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan payung hukum untuk mendorong investasi  infrastruktur dan mengelola barang milik negara dan daerah. Pengeluaran aturan ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan barang milik negara untuk infrastruktur.

Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Selain itu, PP ini juga diharapkan dapat mendorong investasi pada infrastruktur.

"PP ini merupakan PP pengganti Nomor 6 Tahun 2006," ujar Direktur Hukum dan Humas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Tavianto Noegroho, dalam keterangan yang diterbitkan, Rabu (14/5/2014).

Ia menuturkan, PP Nomor 27 tahun 2014 ini yang diatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur. Lalu penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D, dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.

"Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur," kata Tavianto.

Dalam kebijakan itu mengatur penyesuaian jangka waktu dan tarif pemanfaatan BMN/D di infrastruktur. Penyesuaian jangka waktu dalam penyediaan infrastruktur antara lain untuk sewa dapat lebih dari lima tahun, dan kerja sama pemanfaatan dapat dilakukan hingga 50 tahun. Sebelumnya kerja sama pemanfaatan hanya 30 tahun.

"Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan nilai keekonomian untuk infrastruktur tertentu," ujar Tavianto.

Selain itu, penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan pelimpahan sebagian kewenangan pengelola barang dari Menteri Keuangan kepada Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang untuk penghapusan dan pemanfaatan BMN tertentu.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan

Lalu untuk mempercepat implementasi PP ini, Menteri Keuangan telah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor PMK 78/PMK 2014 pada 30 April 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMN sebagai aturan pelaksanaannya.

"Dengan terbitnya  PMK sebagai peraturan pelaksanaan dari PP ini diharapkan pemanfaatan BMN terkait pengembangan dan penyediaan infrastruktur serta layanan umum seperti bandar udara, jalan nasional dan lainnya yang selama ini terhambat karena belum ada payung hukum untuk direalisasikan," ujar Tavianto.

Seperti diketahui, Angkasa Pura I sedang menunggu revisi PP Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penerbitan PP ini membuat perseroan kesulitan untuk memanfaatkan lahan negara di bandara Ahmad Yani Semarang.

Hal itu karena perseroan harus membayar mahal pemanfaatan lahan tersebut seiring dengan kenaikan harga tanah. Dengan revisi aturan ini, BUMN ini dapat memuluskan pengembangan dan perluasan bandara di atas rawa yang merogoh investasi sekitar Rp 1,5 triliun. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.