Sukses

Freeport Indonesia Setujui 6 Poin Renegoisasi Kontrak

Kesepakatan enam poin renegosiasi sudah tuntas dalam pertemuan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan telah menyepakati enam poin renegosiasi kontrak yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara (Minerba).

"Sudah (tuntas)," kata Presiden Direktur Direktur PTFI Rozi  B. Soetjipto singkat, di Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Dia menegaskan,  kesepakatan seluruh poin renegosiasi sudah tuntas dalam pertemuan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keenam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral, luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Namun Rozik enggan menjelaskan secara detil mengenai hasil kesepakatan. Ketika ditanya wartawan, apakah kesepakatan itu terkait divestasi saham Freeport 30% ke pemerintah Indonesia, dia hanya menjawab singkat.  "Tinggal bahasa hukumnya saja," tegasnya.

Sejak dilarang ekspor, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu memang semakin intens berdiskusi dengan pemerintah Indonesia untuk menuntaskan renegosiasi kontrak.

Bahkan sebagai bukti keseriusannya, President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Copper Inc Richard C. Adkerson jauh-jauh datang dari Amerika Serikat demi menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung pada Rabu, 5 Juni 2014.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari 60 menit itu, orang nomor satu di Freeport tersebut menyatakan komitmen perusahaan untuk membangun smelter di Indonesia. Dalam proyek smelter itu, Freeport bakal menggandeng Newmont.

Tak hanya itu, keduanya juga siap membayar uang jaminan sebagai bukti keseriusan pembangunan smelter. Langkah itu dilakukan agar kedua perusahaan tambang asal AS itu mendapatkan izin ekspor dari pemerintah Indonesia.

Menteri Perindustrian MS Hidayat sebelumnya memastikan jika semua persyaratan yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui oleh Freeport maka perusahaan asal Amerika Serikat tersebut akan diizinkan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga dan emas.

"Terus kalau dia sudah mulai memenuhi persyaratan-persyaratan itu, dia boleh membangun sambil ekspor dengan bea keluar khusus untuk ekspor konsentrat yang disesuaikan," jelas dia.

Berbeda dengan Freeport, Hidayat menilai Newmont selama ini terkesan sulit untuk diajak bernegosiasi, Hidayat juga menyakini bahwa proses kesepakatan dengan perusahaan tersebut juga akan segera selesai. Hal ini karena Newmont membangun smelter bersama dengan Freeport.

"Newmont akan ikut dengan Freeport. Pada prinsipnya karena dia membangun smelter-nya tidak sendiri, dia bekerja samadengan Freeport. Jadi kalau Freeport selesai, harusnya dia juga selesai," tandas Hidayat. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.