Sukses

Mandatori Dual Fuel Ternyata Hanya Wacana

Kendaraan bermotor yang menggunakan converter kit akan dapat pengurangan PPnBM hingga 25%.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai produksi mobil berbahan bakar ganda (dual fuel) yaitu bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) hanya sebatas wacana. Sampai saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak ada rencana untuk membuat kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Budi Darmadi menjelaskan, sejauh ini belum ada rencana untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) antar lembaga sebagai landasan mandatori untuk memproduksi mobil dengan berbahan bakar ganda.

"Itu hanya wacana, engine tidak bisa di mandatori, itu opsi," kata Budi, di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Menurut Budi, sebenarnya kebijakan untuk mendorong mobil menggunakan BBG sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kebijakan tersebut memberikan keringanan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kepada mobil berbahan bakar gas hingga 25%.

"Kalau dia pakai converter kit dia dapat pengurangan 25% PPnBM. Sudah di PP itu dan sudah lama insentifnya," tuturnya.

Namun meski sudah ada kebijakan yang mendorong pengembangan konversi BBM ke BBG, produksi mobil dengan sumber energi BBG belum bisa dilakukan karena infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) belum memadai.

"Gasnya mana? Kalau tidak ada infrastruktur mau isi di mana, bajaj biru kan berubah. Awalnya bajaj biru diciptakan menggunakan BBG, karena kesulitan mengisi gas, bajaj biru kembali menggunakan BBM," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk membuat kebijakan mengenai mobil berbahan bakar ganda. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong konversi BBM ke BBG.

Wiratmaja Puja, Staff ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjabat sebagai Ketua Pecepatan Konversi BBM ke BBG, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam pembicaraan oleh empat kementerian. kebijakan tersebut akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditargetkan selesai tahun ini.

"Masih dalam proses di internal dan komunikasi dengan empat kementerian. ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan," pungkasnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini