Sukses

Tarif Listrik Rumah Tangga dan Industri Resmi Naik Mulai 1 Juli

Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri non terbuka dan rumah tangga bisa menghemat anggaran Rp 8,51 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pengajuan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut subsidi listrik yang berujung pada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) pada enam golongan pelanggan disetujui Komisi VII DPR. Kenaikan tarif listrik terhadap pelanggan industri I3 non terbuka (tbk) dan rumah tangga akan mulai berlaku pada 1 Juli 2014.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan, golongan pelanggan yang dinaikan tarif listriknya adalah industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen setiap dua bulan terhitung awal Juli mendatang. Penghematan subsidi kenaikan ini sebesar Rp 4,78 triliun.

Kemudian pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (VA), tarif naik bertahap 5,7 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli mendatang. Penghematan subsidi dari kenaikan ini sebesar Rp 370 miliar.

Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovoltampere (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36persen mulai Juli nanti. Penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp 100 miliar.

"Untuk P2 ini saya rasa tidak ada masalah. Dari tiga golongan di atas total penghematan subsidi Rp 5,25 triliun," kata Jero saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Dia menambahkan golongan lain yang juga mengalami kenaikan tarif listrik yaitu pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Rencananya kenaikan mulai 1 Juli nanti perkiraan bakal menghemat anggaran Rp 990 miliar.

Selanjutnya adalah golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli, dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 430 miliar.

Lalu yang terakhir adalah golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli. Dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 1,84 triliun.

"Dengan kenaikan tarif listrik pada enam golongan pelanggan tersebut, total potensi penghematan sebesar Rp 8,51 triliun," papar dia.

Ketua Rapat Kerja Komis VII DPR dengan Kementerian ESDM Ahmad Farial mengungkapkan, usulan tersebut disetujui komisi VII DPR.  Sedangkan subsidi listrik berjalan ditetapkan menjadi Rp 86,84 triliun dari yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 107,15 triliun.

"Komisi DPR menerima dan menyetujui usulan pemerintah," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.