Sukses

Pengenaan PPN pada Sawit Bikin Harga Minyak Goreng Naik

Selama ini kelapa sawit merupakan produk perkebunan yang bebas PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2007.

Liputan6.com, Jakarta - Produsen pengolahan kelapa sawit mengaku tidak keberatan dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produk turunan kelapa sawit.

Selama ini kelapa sawit merupakan produk perkebunan yang bebas PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2007.

Komisaris Wilmar Grup MP Tumanggor mengatakan yakin dengan kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini tidak akan memberatkan produsen pengolah kelapa sawit dalam negeri.

"Saya kira pemerintah dalam menetapkan PPn ini juga ada pertimbangannya, pasti itu baik untuk negara dan juga untuk petani. Pasti ada pertimbangan khusus. Jangan dilihat, kok sawit kena PPn?," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

Dia mencontohan retritusi pajak yang selama ini diberikan kepada industri CPO yang intergrasi mulai dari perkebunan, pabrik pengolahan hingga produk jadi dinilai tidak memberatkan industri.

"Misalnya ada kaitan dengan restitusi. Kalau dia teritegrasi bisa direstitusi. Jadi kalau dia punya kebun, punya pabrik. Kalau dia tidak terintegrasi itu tidak bisa direstitusi. Jadi ada PPN tidak berarti menyulitkan kita. Negara pasti pasti memikirkan terbaik untk perusahaan," lanjut dia.

Meski demikian, Tumanggor tidak membantah jika pengenaan PPN ini akan berpengaruh terhadap harga jual produk olahan kelapa sawit seperti minyak goreng. Namun dia belum bisa memastikan berapa kenaikan harga akibat PPN ini.

"Nanti kita liat analisanya bagaimana, nanti ada hitung-hitungannya. Ini kan 10 persen, ya bisa saja (naik). Tapi kita belum punya hitung-hitungannya. Mungkin saja minyak goreng yang tadinya Rp 7 ribu jadi Rp 7.010, kita belum tahu. Tapi kita tidak apa-apa. Kalau tidak ada yang bayar pajak, nanti siapa yang bayar PNS," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan sejumlah pasal pada PP nomor 31 tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPn. Salah satu hasil perkebunan yang batal dibebaskan PPn yaitu kelapa sawit. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.