Sukses

Kreditur Setuju Berdamai, Cipaganti Bakal Bentuk Perusahaan Baru

Hasil dari pemungutan suara akan disahkan oleh penundaan kewajiban pembayaran utang pada 17 Juli 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang merupakan pemegang saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) menemui titik terang.

Grup Cipaganti akan membentuk perusahaan baru yang bertujuan untuk menampung dan mengelola seluruh aset milik Andianto Setiabudi, salah satu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

Pada 15 Juli 2014, ada sidang pemungutan suara yang dihadiri oleh ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Sidang berlangsung pada pukul 11.25 WIB-20.00 WIB itu mendapatkan hasil pemungutan suara yang menyetujui perdamaian.

Persetujuan perdamaian itu didapatkan dari kreditur konkuren yang mencapai 3.275 mitra menyetujui perdamaian dan 82 kreditur menolak perdamaian. Sementara itu, dari kreditur separatis, ada satu kreditur menyetujui perdamaian.

Sekretaris Perusahaan PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Toto Moeljono mengatakan, hasil dari pemungutan suara ini akan disahkan oleh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juli 2014.

"Dengan adanya kondisi ini, para mitra setuju untuk dibentuk perusahaan baru yang bertujuan untuk menampung dan mengelola seluruh aset milik Andianto Setiabudi. Peristiwa ini merupakan peristiwa penting untuk Perseroan, diharapkan Perseroan dapat fokus kembali untuk melakukan aktivitas normal," kata Toto.

Tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga petinggi grup Cipaganti ini ditangkap pada 22 Juni 2014 oleh Kepolisian Jabar.

Kasus penipuan ini telah menyeret sekitar 8.700 mitra usaha belum mengetahui apakah akan mendapatkan kembali dana yang ditanamkan di koperasi atau tidak.

Kasus Cipaganti menyeruak setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan dan penipuan dana koperasi Cipaganti oleh petinggi perusahaan itu. Modusnya dengan membentuk koperasi. Selama periode 2007-2014, koperasi berhasil menggaet 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 3,2 triliun.

Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6% sampai 1,95% per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang. (Ahm/)

 

Baca juga:

Koperasi Kena Masalah, Cipaganti Gelar Paparan Publik Insidentil

Kasus Penipuan, Hakim Pengawas Didesak Investigasi Aset Cipaganti

Penipuan Cipaganti Group, Polisi: Bisa Ada Tersangka Baru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini