Sukses

OJK Ajak LPS Awasi Industri Perbankan

OJK dan LPS akan melakukan koordinasi untuk penyelesaian dan penanganan bank gagal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait koordinasi dan kerjasama dalam rangka memperkuat pelaksanaan fungsi tugas masing-masing lembaga dalam memperkuat sistem perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengharapkan, OJK dan LPS dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melaksanakan tugas masing-masing terutama dalam pengawasan perbankan.

"Pengawasan perbankan sudah dialihkan ke OJK dari BI, jadi kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS. OJK mengawasi perbankan dan LPS sebagai penjamin bank," ujar Muliaman di kantor OJK kompleks Bank Indonesia, Jumat (18/7/2014).

Muliaman menambahkan kinerja perbankan untuk saat ini terlihat masih sangat baik. Hal itu tercermin dengan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada di level 19,8 persen, jauh dari ketentuan batas bawah yang di level 8 persen.

Selain itu, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross industri perbankan juga sangat rendah yaitu sebesar 1,9 persen, jauh di bawah ketentuan batas atas yang sebesar 5 persen.

Muliaman melanjutkan, semakin baiknya kinerja perbankan tersebut harus diimbangi dengan semaksimal pula kinerja para lembaga pengawasnya.

"Kami akan melakukan penguatan pada struktur perbankan, dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan," tukasnya.

Menurutnya, penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satu yakni caranya meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah penyimpan adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas, yang merupakan fungsi dari LPS.

"OJK dan LPS memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan, sehingga kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS khususnya dalam pengawasan perbankan perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalan tugasnya," ucap Muliaman.

Dalam penandatangan nota kesepahaman ini terdapat beberapa poin kerjasama yang disepakati yakni yang pertama, pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank. Kedua, koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, lalu yang ketiga koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus.

Adapun poin keempat dengan melakukan koordinasi dalam penyelesaian dan penanganan bank gagal, poin kelima koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya. Lalu yang keenam penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan dan poin ketujuh penanganan pelaksanaan tugas lainnya termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.

"OJK dan LPS perlu membangun dan mengawasi industri perbankan dengan baik, maka perlu koordinasi antara kami, dan dapat melakukan pertukaran informasi yang bisa diidentifikasi," pungkas Muliaman. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS