Sukses

Pemerintah Tak Mau PPN Sawit Beratkan Petani

Wamendag Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan restitusi PPN ini akan memudahkan bagi industri produk olahan kelapa sawit.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk olahan kelapa sawit. Namun demi kemudahan, para eksportir produk olahan tersebut bisa menyicil keseluruhan pajak masukan dari proses produksi tandan buah segar hingga pengolahan pabrik untuk kemudian merestitusinya mengingat tarif PPN barang kena pajak (BKP) ekspor yaitu 0%.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan restitusi PPN ini akan memudahkan bagi industri produk olahan kelapa sawit.

"Kalau restitusi PPN CPO, saya kira yang terjadi adalah bahwa untuk sawit pengenaan produk segar pertanian kena PPN. Itu buat mereka untuk sawit, pengenaan produk segar pertanian menjadi kena PPN, buat mereka justru memudahkan, mereka bisa melakukan restitusi pajak masukan," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).

Menurut dia, yang menjadi masalah yaitu pada produk kelapa sawit yang tidak diolah seperti dalam bentuk biji atau dalam bentuk segar. Hal ini dinilai akan memberatkan petani sebagai penghasil kelapa sawit.

"PPN-nya dibebankan kepada produsen yang basically kepada petani. Saya belum terima dokumen MA, apakah berlaku semua, atau hanya sistem produksi industri. Tapi dengan ini, produknya kena pajak, pengalaman kita, pricing ditransfer balik ke petani. Kalau untuk produk pertanian yang diolah, mungkin bisa lebih mudah. Tapi produk pertanian yang segar, justru jangan memberatkan petani," jelasnya.

Namun Bayu mengaku pihaknya masih akan membahas hal ini dengan kementerian terkait. Sebab jangan sampai pengenaan PPN ini akan mematikan petani dan membuat harga produk olahan kelapa sawit seperti minyak goreng melonjak.

"Kami masih sedang diskusi intensif dengan Ditjen Pajak, Kemenperin, dan Kementan. Konsen kami kalau itu misalnya dibebankan kepada petani, nanti pakah produk segar diretail apakah terpengaruh harganya.
Atau daya saing produk segar yang ekspor. Produk segar termasuk biji, dulu yang ramai tahun 2002 itu PPn untuk kakao. Pada waktu itu, kita banyak ekspor biji dan biji dihasilkan langsung oleh petani. Kita masih harus lihat lebih dalam," tandas dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan sejumlah pasal pada PP nomor 31 tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satu hasil perkebunan yang batal dibebaskan PPN yaitu kelapa sawit. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Sawit

  • CPO