Sukses

Presiden Baru Harus Tambah Pegawai Pajak Sampai 60 Ribu Orang

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany menuturkan, pihaknya membutuhkan 60 ribu pegawai agar memaksimalkan penerimaan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendesak Presiden baru agar mampu menambah pegawai pajak hingga 60 ribu orang dalam beberapa tahun ke depan. Upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany bolak balik mengeluhkan kekurangan pegawai pajak guna memeriksa dan mengumpulkan penerimaan pajak dari para Wajib Pajak (WP) baru. Inilah yang menjadi kendala lembaganya untuk menambah jangkauan WP dan menggenjot penerimaan pajak.

"Berpuluh-puluh tahun kondisinya begini, mau ekstensifikasi atau menambah WP baru nggak sanggup karena pegawai kurang. Birokrasi kaku, dan cuma dapat tambahan 2.500 pegawai. Mana cukup, kami butuh 50 ribu-60 ribu pegawai supaya semua orang bayar pajak," tegas dia di Jakarta, seperti ditulis Minggu (10/8/2014).

Sebagai perbandingan, Fuad mencontohkan Jerman. Dengan 80 juta penduduk, Jerman mempunyai basis pegawai pajak sebanyak 110 ribu orang atau empat kali lipat pegawai pajak di Indonesia. Negara ini juga sudah menerapkan sistem online pajak dan telah dipraktikkan oleh seluruh masyarakatnya.

"Saya bicara ini bukan hanya untuk Jokowi, tapi untuk siapa saja Presidennya ke depan. Presiden, Menteri harus mikirin ini, kami butuh DJP yang kuat. Kalau negara mau maju, semua orang harus urunan," ucapnya.

Dalam keterbatasan jumlah pegawai pajak, dia mengaku pihaknya terpaksa terus mengejar setoran pajak dari WP yang sudah ada. Padahal potensi penambahwan WP baru di Tanah Air sangat besar karena banyak warga yang belum membayar pajak.

"Sekarang ini negara nggak adil, karena yang ikut urunan pajak orangnya itu-itu saja. Yang lain masih banyak belum bayar pajak. Nah ini jangan salahin kami, karena kami nggak ada orang (pegawai) untuk menegakkan keadilan itu," cetus dia.  

Oleh sebab itu, Fuad meminta kepada pemerintah untuk membentuk Badan Administrasi Perpajakan yang mempunyai wewenang untuk merekrut pegawai pajak dan memecat pegawai yang berkinerja buruk. Pasalnya selama ini, DJP kesulitan untuk melakukan hal tersebut karena terbentur Undang-undang (UU) dan birokrasi. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.