Sukses

Pegawai Legowo Merpati Tutup Asal Terima Pesangon

Pegawai Merpati mengharapkan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya dapat menjadi prioritas untuk diselesaikan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penyelamatan maskapai PT Merpati Nusantara Airlines dari lilitan utang senilai Rp 7,6 triliun belum menemui titik terang. Selain persoalan  restrukturisasi utang, pemerintah harus dihadapkan dengan tunggakan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Merpati.

Menurut Koordinator Aksi Damai Pegawai Merpati, Purwanto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan empati atas permasalahan pembayaran hak pegawai Merpati. Namun sejauh ini, pihak Kemenkeu hanya mengajukan surat permohonan restrukturisasi, bukan pembayaran gaji dan THR.

"Menteri BUMN Dahlan Iskan belum bilang ke Kemenkeu soal tunggakan pembayaran gaji dan permohonan bantuan ke pemerintah. Makanya kami minta ini jadi prioritas BUMN untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pikirkan kami sudah hampir 9 bulan nggak digaji," ujar Purwanto di depan Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Manajemen Merpati pun, tambah Purwanto terkesan lepas tangan atas permasalahan ini. Bahkan saat Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha mendatangi kantor Kemenkeu hari ini, dia tidak ikut menyuarakan tuntutan tersebut kepada Kemenkeu.

"Karyawan Merpati sudah tidak percaya lagi terhadap direksi Merpati sekarang walaupun tinggal Direktur Utama saja. Tadi saja dia datang tapi nggak nimbrung dengan kami," tegasnya.

Dia mengatakan, pegawai Merpati sejujurnya dapat menerima apapun keputusan pemerintah terkait nasib maskapai penerbangan pelat merah itu.

"Sebenarnya kami bisa legowo kalau Merpati tutup. Asalkan bayar pesangon kami sesuai Undang-undang berlaku. Besaran pesangonnya untuk pegawai dengan masa kerja maksimal 24 tahun sebanyak 60 kali gaji," ucap Purwanto.

Jika pada akhirnya maskapai penerbangan perintis ini tutup, pegawai akan mencari pekerjaan lain. "Kami kan punya skill khusus, jadi bisa ke maskapai lain. Kalaupun tidak, kami akan coba berwiraswasta dengan pesangon itu. Sekarang belum bisa ke maskapai lain, karena status masih karyawan," cetusnya. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini