Sukses

OJK Klaim Industri Keuangan Nasional Tumbuh Baik

NAB reksa dana tercatat sebesar Rp 212,79 triliun, meningkat sebesar Rp 2,81 triliun atau 1,34 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perkembangan industri jasa keuangan saat ini terbilang dalam kondisi baik, meski secara global pemulihan ekonomi pada negara maju terjadi perlambatan.

"Penilaian tersebut merupakan kesimpulan Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK yang digelar rutin pada minggu kedua setiap bulan untuk mengevaluasi perkembangan dan profil risiko di industri jasa keuangan," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky FA Hadibrata, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Dia mengatakan, membaiknya industri keuangan terlihat dari beberapa indikator pada bulan Juli meliputi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar rupiah, dan yield Surat Berharga Negara (SBN) yang mengalami kenaikan.

"IHSG menguat 4,31 persen, penguatan juga dilatarbelakangi sentimen positif global dan regional. Rupiah mengalami apreasiasi 2,33 persen, penguatan dilatarbelakangi pekembangan politik seiring perbaikan persepsi rasio. Yield SBN mengalami penurunan rata-rata 20 basis poin," lanjutnya.

Rincinya, net buy asing Juli tercatat Rp 13,07 triliun atau mengalami peningkatan Rp 3,57 triliun dibanding bulang sebelumnya. Lalu pada SBN net asing sebesar Rp 14,67 triliun meningkat sebesar Rp 8,24 triliun dari bulan Juni.

"Perkembangan sektor jasa keuangan secara umum menunjukan kondisi yang baik, permodalan perbankan tergolong tinggi dengan level CAR 19,46 persen ," tambah dia.

Kondisi pasar modal menguat pada bulan Juli diikuti peningkatan NAB reksa dana yang tercatat sebesar Rp 212,79 triliun, meningkat sebesar Rp 2,81 triliun atau sebanyak 1,34 persen.

Sementara, untuk industri asuransi tercatat aset sebesar Rp 621,57 triliun pada triwulan I dengan nilai investasi mencapai Rp 505 triiliun. "Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan mengalami perlambatan walaupun tetap meningkat,"tutup dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK