Sukses

Perusahaan Batu Bara Belum Ada yang Berstatus Eksportir Terdaftar

Kementerian Perdagangan sedang menunggu rekomendasi Kementerian ESDM untuk perusahaan yang berstatus eksportir terdaftar termasuk batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini belum ada perusahaan yang berstatus eksportir terdaftar setelah Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur eksportir terdaftar batu bara.

Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan, saat ini perusahaan belum ada perusahaan yang menjadi eksportir terdaftar karena sedang dalam proses mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Belum ada (yang terdaftar), lagi direkomendasi dari Pak Sukhyar (Dirjen Minerba ESDM)," kata Partogi, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Partogi menambahkan, saat ini ada sekitar 30 perusahaan perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B ) yang sedang mengurus rekomendasi ekportir terdaftar. "Banyak karena yang PKP2B itu sekaligus, ada 30-an perusahaan. Setelah itu yang pemegang IUP," ungkapnya.

Menurut Partogi, proses mendapat rekomendasi ekspor terdaftar tersebut tidak memakan waktu lama. Diperkirakan minggu depan perusahaan batu bara tersebut sudah mendapat rekomendasi eksportir terdaftar.

"Nanti Senin atau Selasa sudah ada rekomendasi khusus untuk yang PKP2B, itu sekaligus tidak satu-satu. Kami sudah sepakat dengan Pak Sukhyar, di sini paling lama dua hari," ungkapnya.

Mulai 1 September 2014, pengusaha batu bara yang ingin mengekspor harus menjadi eskportir terdaftar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang eksportir terdaftar batu bara.

Staf Ahli Bidang Manajemen Kementerian Perdagangan, Junaidi mengatakan,  Peraturan Menteri tersebut baru ditandatangani 14 Juli 2014. Menurut Junaidi, hal ini baru pertama kali dilakukan Kementerian Perdagangan, karena sebelumnya baru komoditas timah yang diatur ekporti terdaftarnya.

"Khusus batu bara eksportir terdaftarnya ini pertama, untuk timah sudah lama. Tapi ini pertama kali kementerian Perdagangan mengatur eksportir terdaftar, baik produsen dan non produsen," tutup Junaidi. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.