Sukses

12 Perusahaan Dapat Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batu Bara

Ke-12 perusahaan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan saat ini sudah ada 12 perusahaan tambang batu bara yang mendapatkan rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET).

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, 12 perusahaan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat.

"Setelah di evaluasi, sudah ada 12 perusahaan yang memenuhi persyaratan," kata Paul di kantor Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Pau menambahkan, setelah memberikan rekomendasi kepada 12 perusahaan tambang tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada Kementerian Perdagangan agar mereka terdaftar menjadi ET. "Rencanananya besok rekomendasi itu kami kirim ke Kemendag," ungkapnya.

Adapun 12 perusahaan itu terdiri dari 11 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mulai 1 September 2014, pengusaha batu bara yang ingin mengekspor harus menjadi eksportir terdaftar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang eksportir terdaftar batu bara.

Staf Ahli Bidang Manajemen Kementerian Perdagangan Junaidi mengatakan,  Peraturan Menteri tersebut baru ditandatangani 14 Juli 2014.

Hal ini baru pertama kali dilakukan Kementerian Perdagangan, karena sebelumnya baru komoditas timah yang diatur ekspor terdaftarnya.

"Khusus batu bara eksportir terdaftarnya ini pertama, untuk timah sudah lama. Tapi ini pertamakali Kementerian Perdagangan mengatur eksportir terdaftar, baik produsen dan non produsen," tutup Junaidi. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.