Sukses

Beberapa Kebijakan Jero Wacik yang Kontroversi

Di tahun ini, sudah lebih dari lima kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Jero Wacik melalui Peraturan Menteri ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik telah mengeluarkan banyak kebijakan.

Di tahun ini saja, sudah lebih dari lima kebijakan yang telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri ESDM. Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya tercatat puluhan kebijakan telah ditandatangani oleh Jero Wacik.

Dari beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang kontroversial. Berikut kebijakan-kebijakan yang mengundang tentangan baik yang sudah ditetapkan atau yang baru diwacanakan:

1. Kenaikan Tarif Listrik 6 Golongan

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014, Jero Wacik menandatangi keputusan mengenai kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk enam golongan. kenaikan yang ditetapkan antara 5 persen hingga 12 persen yang berlaku mulai 2 Juli 2014.

Kenaikan TTL ini mendapat tentangan dari kalangan pengusaha di sektor riil karena dampaknya adalah peningkat biaya operasional.

2. Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, Jero Wacik menetapkan bahwa semua perusahaan tambang wajib untuk membangun pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Mineral Batubara Nomor 4 Tahun 2009.

Kebijakan ini sempat membuat PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan gugatan arbitrase internasional.

3. Larangan Menjual Premium di Sabtu dan Minggu
Untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak subsidi jenir premium, Jero Wacik sempat mengeluarkan wacana untuk melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menjual premium pada hari Sabtu dan Minggu. Rencana tersebut dikritik oleh banyak pihak karena tidak efektif. Akhirnya Jero pun tak jadi menerapkan rencana tersebut. (Gdn/


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.