Sukses

Asuransi Mikro Tumbuh Subur

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly Pardede menuturkan, hingga kini ada 27 perusahaan tawarkan produk asuransi mikro.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan produk asuransi mikro mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang ditujukan bagi nasabah mikro atau masyarakat berpendapatan rendah.‬

‪Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly Freddy Pardede mengatakan, hingga saat ini terdapat 27 perusahaan yang menawarkan produk asuransi mikro terdiri dari 13 perusahaan merupakan perusahan asuransi jiwa dan 14 perusahaan asuransi kerugian.‬

‪"Produk yang dijual adalah asuransi kecelakaan diri, meninggal, asuransi kredit atau credit life, santunan keseharan, dan asuransi kebakaran. Saat ini ada 5.825.513 orang tertanggung," ujar Dumoly dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).‬

Dia juga menjelaskan, total premi asuransi mikro per Juni 2014 telah mencapai Rp 1,22 triliun, sedangkan total klaimnya mencapai Rp 71,56 miliar. "Wih untung sekali ini asuransi," lanjutnya.

Sementara itu, untuk produk asuransi mikro yang hingga saat ini paling dikenal oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah yaitu Asuransi Penuh Cinta (Sipeci) yang menawarkan manfaat saat tertanggung meninggal dunia, berupa pengadaan persiapan pemakaman, seperti kain kafan dan ambulans.

"Ada juga asuransi mikro untuk kecelakaan diri bernama Warisanku, kemudian produk asuransi Rumahku Mungil. Ada asuransi mikro syariah Sibijak yang memberi santunan pemakaman dan penguburan," tandasnya. (Dny/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!


‪

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi Mikro

Video Terkini