Sukses

KPK Buru Perusahaan Tambang yang Tak Punya NPWP

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada perusahaan tambang sedang menjadi sorotan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memburu perusahaan tambang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, kepemilikan NPWP dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

"Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak punya NPWP dikejar Kemenkeu dan KPK," kata Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar, seperti yang dikutip di Jakarta, Minggu (14/9/2014).

Menurut Sukhyar, saat ini kepala daerah sudah banyak membatalkan IUP yang diberikan keperusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP. Namun, dia mengaku  tidak bisa mengungkap data pajak perusahaan tambang. Pasalnya berdasarkan Undang-undang (UU), data pajak tidak boleh diungkap.

"Kita tidak bisa dapat data pajak karena ada UU pajak yang merahasiakan itu, kalau interrnal seharusnya bisa," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur Indonesia Mining Association (IMA) Martiono Hadianto mengungkapkan,salah satu ketentuan pemerintah yang tidak diikuti oleh perusahaan pertambangan adalah kepemilikan NPWP. Jika tidak memiliki NPWP harusnya perusahaan tersebut dicabut izinya.

"Kalau tidak punya NPWP, kenapa tidak dicabut saja izinnya karena itu kewajiban membuat NPWP," tuturnya.

Menurut Martiono, saat ini ada 10.600 perusahaan tambang yang tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Namun, hanya 125 perusahaan yang berproduksi dan memiliki laporan keuangan yang jelas.

"Kalau kita lihat, yang berproduksi tidak lebih dari 125 perusahaan, kalau bicara optimalisasi itu yang hanya bicara 125 saja," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.