Sukses

Dirjen KP3K Sudirman Saad: Militer Wajib Ada di Pulau Terluar

Pemerintah bertugas untuk melindungi 17.504 pulau di Tanah Air supaya tak sampai direbut dan dikuasai negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Posisi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia meninggalkan pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah. Dengan 17.504 pulau, pemerintah bertugas untuk melindungi pulau-pulau tersebut supaya tak sampai direbut dan dikuasai negara lain.

Indonesia patut berkaca dari direbutnya pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 17 Desember 2002. Pengalaman pahit itu tidak boleh terulang lagi dengan menjaga kedaulatan NKRI di pulau-pulau terluar.

Tak hanya itu, mengembangkan ekonomi setempat dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat yang ditinggal di pulau kecil dan terluar juga harus dilakukan agar warganya tidak merasa dianaktirikan.

Lalu bagaimana cara pemerintah untuk melindungi pulau-pulau terluar? Berikut petikan hasil wawancara Nurseffi Dwi Wahyuni dan Dono Kuncoro dari Liputan6.com dengan Dirjen Kepulauan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan:

Pulau-pulau kecil atau pulau-pulau terluar di Indonesia seringkali tidak berpenghuni, bagaimana cara melindungi pulau-pulau itu agar tidak hilang berpindah kepemilikan?


Secara official jumlah pulau di Indonesia mencapai 17.504 pulau. Tapi yang kami sudah berhasil dalam 10 tahun terakhir yaitu melakukan survei ke lapangan, kemudian berdiskusi dengan masyarakat untuk kemudian kami tetapkan luas, koordinat di peta, nama pulau itu, baru berhasil kami selesaikan 13.466 pulau.

Lalu kita register atau deposit di Kantor Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York pada 2012, termasuk di dalam 92 pulau kecil terluar. Kenapa kami ambil langkah itu, tidak menunggu sampai selesai? ya karena pemerintah ingin mengamankan dulu pagar-pagar terluar Indonesia di kantor PBB supaya menutup celah adanya intervensi atau akuisisi secara sepihak pulau-pulau kecil.

Lalu kebijakan apa yang diambil?

Dengan potensi pulau kecil kita yang sedemikian besar itu pemerintah mengambil kebijakan. Ada dua kebijakan yang ditetapkan. Pertama, pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar. Ada peraturan pemerintah (PP), di situ diatur untuk pulau-pulau kecil terluar yang prioritas utamanya adalah menjaga kedaulatan.

Namun, apabila di pulau-pulau kecil terluar itu ada potensi ekonomi yang bisa dimanfaatkan, maka boleh dikembangkan tapi tetap harus di-backup dengan pertahanan dan keamanan.

Itulah salah satunya yang kita implementasikan di Pulau Nipa, sebuah pulau kecil terluar Indonesia yang berbatasan dengan Singapura. Pulau itu memiliki nilai ekonomi tapi tidak boleh mengabaikan suatu kedaulatan maka pulau itu diregistrasi di kantor pertanahan sebagai aset Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan aset Kementerian Pertahanan.

Apa potensi yang ada di pulau itu?

Sesuai hasil lelang kita, pulau itu akan dimanfaatkan sebagai tanki bahan bakar minyak (BBM) tapi di-backup pertahanan. Makanya yang pertama harus dibangun adalah barak-barak militer, bahkan fasilitas mereka ada air bersih semua disiapkan sehingga yang terjun duluan di situ adalah militer kita. Lalu infrastruktur dan investornya baru masuk. Itu salah satu contoh implementasi dari kebijakan pemanfaatan pulau kecil terluar.

Tapi untuk pulau kecil yang di dalam, kebijakannya menjadi kewenangan bupati/walikota setempat. Itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tiga kategori. Pertama, pulau yang memang dikuasai masyarakat adat. Pulau ini dipriontiaskan dipakai masyarakat adat sendiri dalam rangka merawat kebudayaan, tradisi dan lingkungan.

Lalu ada pulau yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan ini bisa dimanfaatkan dengan berbagai skema invetasi. Tentu saja yang diharapkan investasinya berasal dari pengusaha lokal. Jika diberikan ke mereka tidak ada yang berminat, teknologinya tidak kuasai, pemerintah daerah boleh mengundang investor asing.

Namun, kalau investor asing masuk maka harus tunduk pada kebijakan yang lebih spesifik soal Kebijakan pemanfaatan pulau-pulau terkecil melalui skema penanam modal asing. Untuk itu, kewenangan bupati ditarik ke menteri karena ada investor asingnya.

 Selain pulau Nipa, apakah ada pulau-pulau lain yang juga punya potensi ekonomi untuk diberdayakan?

Pengembangan pulau kecil, kami akan prioritaskan tiga kawasan. Pertama, Indonesia bagian barat yang pusatnya terletak di Kepulauan Anambas, Riau. Kedua, wilayah tengah dengan pusat di Kepulauan Seribu yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Di timur, kami mendorong kawasan wisata Raja Ampat yang saat ini menarik perhatian orang, baik turis domestik maupun mancanegara.

Sampai ada satu resort di sana yang diminati investor asing. Itu mereka sampai antre enam bulan. Ini  yang akan dikembangkan dalam lima tahun ke depan, sehingga diharapkan pemerintahan baru bisa setuju dengan gagasan ini. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga sudah setuju karena mereka juga punya kriteria tersendirikan tentang destinasi wisata.

Bagaimana nasib ribuan pulau yang hingga kini belum didaftarkan ke PBB?

Untuk tim yang diketuai Kementerian Dalam Negeri itu terus berjalan. Lagipula yang tersisa tidak banyak provinsi lagi antara lain Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Kalau di Indonesia barat itu relatif sudah selesai semua. Ini ada beberapa bagian di Indonesia Timur yang belum selesai dan sedang dirampungkan.

Sebenarnya apa masalah utama di pulau-pulau kecil dan terluar?

Kalau pulau kecil berpenghuni itu problem utamanya hampir semua kebutuhan dasar warganya belum memadai. kebutuhan air bersih, fasilitas pendidikan itu terbatas di pulau-pulau kecil kita.

Pulau terluar kita itu sudah ditata dengan baik. Yang kosong diisi tentara yang peluang ekonomi diisi sedemikian rupa sehingga bisa berjalan dari sisi ekonomi oke, pertahanan keamanan juga oke. Itu sudah kita jalankan selama sepuluh tahun sendiri, pemenuhan kebutuhan dasar di kepulauan terpencil. 

Kami ajak anak muda Indonesia supaya aware terhadap pulau-pulau kecil. Kami gandeng beberapa universitas agar mengirim mahasiswanya untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di pulau-pulau kecil. 

Universitas Indonesia (UI) yang pertama kirim mahasiswa KKN di sana, kemudian disusul dari Insititut Pertanian Bogor ke Nusa Kambangan. Universitas Hasanuddin kirim mahasiswa ke Pulau Sebatik. Universitas Gadjah Mada juga bikin film soal tradisi di Pulau Alor

Kami perluas pemahaman bahwa Indonesia negara kepulauan dan ini perlu dukungan dari rakyat Indonesia untuk mendorong pemanfaatannya. Sebab kalau pulau kecil dibiarkan tanpa upaya tertentu, itu akan hanya jd seonggok tanah di tengah lautan.

Dari total pulau di Indonesia, berapa yang berpenghuni?

Kalau persentase kira-kira yang berpenghuni sekitar 30 persen-35 persen. Justru lebih banyak yang tidak berpenghuni karena pulau-pulau kecil ini sebetulnya ukurannya cuma setengah hektare sehingga tidak layak ditinggali. 

Oleh karena itu, pemerintah siapkan treatment khusus. Untuk investasi asing diperbolehkan masuk memanfaatkan pulau kecil, tapi harus pulau kosong dan tidak boleh ada penghuninya. 

Investasinya juga harus bermitra dengan investor lokal. Dalam menjalin kemitraan juga harus ada klausul divestasi atau pengalihan saham ke investor lokal. 

Tujuannya untuk memastikan pemanfaatan pulau kecil tidak sebabkan tergusurnya masyarakat apalagi mengancam kedaulatan Indonesia. (Ndw/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.