Sukses

KPPU Bantah Kirim Surat Peringatan ke Pertamina

KPPU memanggil Pertamina untuk membahas BBM dan harga avtur.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengaku mendapatkan dua surat peringatan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kebijakan penghapusan BBM jenis premium di SPBU sepanjang jalan tol serta harga jual avtur yang jauh lebih mahal.

Namun Juru Bicara KPPU Mohammad Reza membantah surat yang dilayangkan kepada Pertamina merupakan surat peringatan. Dia menjelaskan surat yang tujukan kepada Pertamina hanya surat undangan pertemuan untuk membahas kebijakan premium pada SPBU di jalan tol. Pertemuan ini sendiri telah dilaksanakan pada Rabu (17/9/2014) lalu.

"KPPU hanya mengundang untuk diskusi masalah ini, Pertamina salah satunya (yang diundang). Itu Rabu kemarin. Diskusinya hanya soal BBM premium di jalan tol saja. Yang avtur belum, karena kami ingin fokus ke sini dulu," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dia mengungkapkan, pertemuan ini digagas KPPU karena adanya surat keluhan dari pemilik SPBU di jalan tol sekitar 1-2 minggu sebelumnya.

Selain itu KPPU juga melihat fenomena yang terjadi di masyarakat akibat kebijakan ini, sehingga dianggap perlu untuk menggelar pertemuan dengan Pertamina.

"Kebetulan ada yang kirim surat. Ada 4-5 surat dari SPBU yang arah luar kota baik Jagorawi dan Cikampek. Tetapi bukan karena hanya surat itu, kami juga melihat fenomena di masyarakat melalui media masa. Surat sebagai pelengkap dari informasi yang ada," lanjutnya.

Reza mengatakan dalam pertemuan tersebut, KPPU hanya mendengarkan penjelasan Pertamina soal kebijakan penghapusan tersebut.

Dalam penjelasannya, Pertamina menyatakan adanya kebijakan tersebut ternyata tidak mempengaruhi konsumsi BBM jenis premium secara keseluruhan.

"Tidak berubah meski ada penurunan penjualan di jalan tol. Ini karena para pengguna jalan tol sudah membeli (premium) sebelum masuk tol. mereka sudah prepare supaya tidak membeli dijalan tol," jelasnya.

Hasil pertemuan ini baru akan dilaporkan ke pimpinan KPPU pada Selasa (23/9/2014). Nantinya baru KPPU secara resmi mengeluarkan rekomendasi terkait kebijakan ini.

"Kami sedang melakukan kajian baik dari sisi regulasi maupun industri. Makanya kemarin kami mengundang mereka dan pelaku usaha terkait BBM," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.