Sukses

OJK Dorong Pemda Terbitkan Obligasi

Menurut OJK penerbitan obligasi merupakan hal penting. Salah satunya untuk mendukung proyek-proyek dari pemda.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menerbitkan surat utang (obligasi) untuk bisa membiayai pembangunan di daerahnya. Pasalnya, sampai saat ini belum ada pemda manapun yang mampu menerbitkannya.

"Obligasi daerah yang diupayakan OJK. Bagaimana undang-undang yang sudah,  itu bisa dimanfaatkan pemerintah daerah. Saat ini belum ada yang keluarkan. Jawa Barat sudah intens menyiapkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut dia penerbitan obligasi merupakan hal penting dan bisa jadi solusi untuk mendukung proyek-proyek dari pemerintah daerah (pemda) yang membutuhkannya.

"Bahwa APBD tidak cukup, tetapi kembali akan ada persyaratan yang akan terbitkan obligasi daerah. Obligasi daerah untuk proyek tertentu, hasil dari proyek untuk pembayaran redemption dan yield-nya dari situ," lanjut dia.

Namun begitu, penerbitan obligasi daerah bukan perkara mudah. Untuk menerbitkan, mesti ada izin dari DPRD setempat.

Tak hanya itu, mesti ada kejelasan siapa pihak yang berperan sebagai auditor. Selama ini, untuk auditor mesti terdaftar di OJK. Sementara, untuk wilayah daerah sistem keuangan juga diawasi  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Apakah BPK berikan mandat, ini proses mencari solusi. Paling tidak ada satu yang jadi pilot project," tutup dia. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Obligasi adalah surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan.

    obligasi