Sukses

Besaran Kenaikan Cukai Rokok Mengacu Target RAPBN

Dalam pembahasan penyesuaian tarif ini, pemerintah mengaku melibatkan pengusaha di industri rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan masih menggodok rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan. Dalam pembahasan penyesuaian tarif ini, pemerintah mengaku melibatkan pengusaha di industri rokok. 

"Kita sedang membahasnya dengan pengusaha," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jumat (26/9/2014). 

Seperti diketahui pengusaha protes dengan kenaikan 10 persen yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan para produsen rokok terutama skala kecil. 

Menanggapi hal tersebut, Andin menyebut, penentuan besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun depan harus mempertimbangkan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Namun ketika ditanyakan pastinya besaran tarif cukai rokok yang bakal dinaikkan, dia enggan berkomentar.  

"Yang jelas kita harus memperhatikan kenaikan target penerimaan cukai dalam APBN. Serta perlunya simplifikasi tarif," ucapnya.  

Andin pun membantah bila dalam pembahasan cukai rokok yang melibatkan lembaga atau organisasi asing, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan International Moneter Fund (IMF). "Nggak benar. Tidak ada WHO dan IMF," cetus dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk menekan konsumsi rokok di Tanah Air. "Iya lah biar ngurangin orang merokok. Sudah lama juga nggak naik (tarifnya)," katanya. 

Untuk diketahui, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2015 diperkirakan mencapai Rp 1.370,83 triliun. Salah satunya berasal dari penerimaan cukai yang dipatok sebesar Rp 125,9 triliun.

Jumlah itu naik 7,2 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2014 sebesar Rp 117,5 triliun. Hingga akhir Agustus ini, realisasi penerimaan cukai sebesar Rp 74 triliun.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini