Sukses

1 Oktober, Perusahaan Batu Bara Wajib Kantongi Izin Eksportir

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar menuturkan, aturan ekspor batu bara diterapkan agar menjaga ekspor batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara mulai 1 Oktober 2014. Dalam aturan itu mewajibkan seluruh perusahaan tambang batu bara harus mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar (ET) dalam kegiatan pengiriman ke luar negeri. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengaku, aturan ini diharapkan mampu menertibkan seluruh kegiatan ekspor batu bara dan produk turunannya. Dengan begitu, pemerintah dapat menghitung besaran royalti ke negara ini.

"Ini supaya lebih tertib berapa ekspor yang sebenarnya. Mereka harus bayar di depan royaltinya, jadi nggak ada tunggakan lagi," ucap dia sebelum Rapim di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/10/2014)

Sebelum melakukan ekspor, dia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lalu selanjutnya Kemendag bertugas menerbitkan ET supaya perusahaan tambang dapat mengekspor batu bara dan produk turunannya.

"Untuk ET diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan, di mana setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dokumen ET yang sebelumnya diajukan ke Kementerian ESDM. Tanpa ET dan memenuhi kewajiban negara mereka nggak bisa melakukan ekspor," tegas dia.

Sukhyar menyebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada 122 perusahaan di sektor batu bara di 24 September lalu. Terdiri dari 69 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 24 IUP operasi produksi.

"Hingga saat ini ekspor batu bara mencapai 280-300 juta ton. Target akhir tahun minimum bisa 390 juta ton batu bara dan maksimum 420 juta ton. Memang ada perlambatan ekspor, tapi kalau ada ET maka ada percepatan," tandas Sukhyar.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam 49/M-DAG/PER/8/2014 yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang batu bara harus mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar (ET) dalam kegiatan pengiriman ke luar negeri. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini