Sukses

Angkasa Pura Tak Siap Terapkan Airport Tax dalam Harga Tiket

INACA menilai hingga saat ini sebenarnya seluruh maskapai sudah siap menjalankan aturan airport tax ke dalam harga tiket.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan keputusan mengenai penerapan airport tax atau Passenger Service Officer (PSO) ke dalam harga tiket maskapai.

Namun demikian, hingga saat ini penerapan aturan tersebut urung dilaksanakan mengingat masih menunggu kesiapan dari maskapai dan otoritas bandara.

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai hingga saat ini sebenarnya seluruh maskapai sudah siap, hanya saja yang justri belum siap di sisi operator bandara yang dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan II.

"Namun kami juga harus lihat kesiapan bandara dalam memenuhi keinginan beberapa airline, terutama yang beroperasi secara internasional, karena standar transaksi tiket internasional itu agak berbeda dengan domestik," kata ketua INACA, Arif Wibowo di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

‎Arif menjelaskan sistem yang saat ini dipakai AP I dan AP II masih berupa sistem top up yang biasa diterapkan dalam penjualan tiket maskapai untuk rute domestik. Sementara di dunia internasional dalam penerapan include airport tax dalam tiket sudah berstandar IATA.

Belum standar internasionalnya sistem tersebut yang dikatakan Arif menjadi salah satu faktor sistem airport tax ke dalam harga tiket itu justru menimbulkan kerugian bagi Garuda Indonesia.

‎"Yang saya tahu pihak IATA dan AP II khususnya sudah ada kesepakatan menggunakan sistem IATA, saya pikir sudah tidak lama lagi mereka menyediakan apa yang menjadi keinginan airline dan tujuan untuk kepentingan ke pelanggan lebih mudah itu akan dinikmati bersama," paparnya.

Selebihnya, Arif yang juga sebagai CEO Citilink Indonesia itu sangat mengapresiasi kebijakan Kemenhub terkait aturan tersebut, dimana hal itu merupakan bentuk kemajuan dari menejemen pengelolaan industri penerbangan. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini