Sukses

Sejumlah Pejabat Gelar Rapat Khusus Rumah Pensiun SBY & Boediono

Rakor tentang pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan Wapres dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di Kantor Kemenko Perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, pemerintah sibuk memberikan fasilitas rumah bagi kedua pemimpin negara itu saat pensiun.

Kesibukan terlihat dari agenda rapat koordinasi (rakor) rumah untuk mantan Presiden dan Wapres pada Kamis (9/10/2014).

Dari agenda yang diterima Liputan6.com, rakor tentang pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan Wapres dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Rapat dipimpin langsung Menko Perekonomian Chairul Tanjung. Dia datang sekira pukul 12.30 WIB. Lalu disusul Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Saat dikonfirmasi, ketiga pejabat itu enggan berkomentar. Bahkan Bambang berkelit jika itu merupakan rakor pengadaan rumah bagi SBY dan Boediono. "Nggak rakor kok, saya mau ketemu Pak CT saja," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rumah mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (Wapres). Kini, PMK No 189/PMK.06/2014 resmi menggantikan PMK No 168/PMK.06/2014.

Beleid ini mengatur tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI. Aturan baru tersebut terdiri dari enam bab dan 14 pasal. Sedangkan PMK sebelumnya 17 pasal dengan jumlah bab sama.

Perbedaannya terletak pada penganggaran yang berdasarkan kemampuan negara.
Dasar pengalokasian anggaran = total nilai tanah + total nilai bangunan.

Total nilai tanah = (nilai pasar tanah terendah per meter persegi x 1.500 meter persegi). Total nilai bangunan = (biaya pembangunan rumah kualitas baik per meter persegi x 1.500 meter persegi).

Dalam hal nilai total tanah dan bangunan yang akan diadakan melebihi nilai total tanah dan nilai total bangunan. Kelebihan ini tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.