Sukses

Pemerintah Longgarkan Aturan Kewajiban 80% Produk Lokal di Mal

Kementerian Perdagangan telah merevisi peraturan Menteri Perdagangan soal perubahan pedoman penataan dan pembinaan di mal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Revisi tersebut membuat aturan 80 persen produk lokal di pusat perbelanjaan lebih fleksibel untuk produk tertentu.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan diterbitkan Permendag perubahan ini lantaran pada Permendag sebelumnya banyak ditemukan kebijakan yang masih membingungkan para pengusaha pusat perbelanjaan modern.

"Itu sudah direvisi, sudah di upload di online jadi yang isinya adalah diskresi Kementerian untuk berikan pengecualian sudah dibuka secara transparan. Jadi yang sudah mengikuti peraturan dibolehkan itu sudah jalan," ujar Lutfi di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan Kemendag telah menetapkan tiga hal yang bisa membuat suatu pemilik toko di dalam mall atau toko modern mendapatkan pengecualian dari aturan 80 persen produk lokal ini.

Pertama, produk yang dijual merupakan produk yang tidak hanya diproduksi di Indonesia saja, melainkan juga diproduksi di negara lain seperti produk otomotif.

Kedua, produk yang dijual merupakan premium brand yang belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum ada industri yang mampu membuatnya. Ketiga, produk yang dijual memang diperuntukkan bagi warga negara tertentu yang tinggal di Indonesia.

"Peraturan Menteri ini adalah peraturan yang lebih spesifik dan bersifat melengkapi Permendag 70. Ini merevisi pasal 22 dan pasal 41," tandasnya.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan Atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanja dan Toko Modern.

Permendag ini mengatur kewajiban bagi pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk yang dibuat di dalam negeri. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini