Sukses

Dirjen Pajak Minta Jokowi & DPR Restui Buka Rekening Nasabah Bank

Dalam salah satu pasal UU Perbankan disebutkan rekening nasabah bank hanya boleh dibuka pada saat pemeriksaan dan penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) mendesak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan DPR merevisi aturan terkait pembukaan rekening nasabah bank. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pemeriksaan data nasabah untuk penerimaan pajak. 
 
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengaku, dalam salah satu pasal di Undang-undang (UU) Perbankan disebutkan rekening nasabah bank hanya boleh dibuka pada saat pemeriksaan dan penyelidikan. Namun UU Perbankan tersebut batal disahkan dalam Sidang Paripurna belum lama ini.
 
"Itu ada di UU perbankan yang sedang dibahas DPR. Saya sudah bilang ke DPR karena mereka yang menentukan sekarang, itu kuncinya.Jadi pemerintah dan DPR akan menentukan nasib itu (pembukaan rekening)," ujar dia di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
 
Menurutnya, kewenangan membuka rekening bank tidak perlu dilakukan untuk keperluan pemeriksaan dan penyelidikan saja tapi juga penelitian. 
 
"Langkah awal kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, jadi jangan kebalik sudah penyelidikan dulu baru buka rekening. Ayo tegakkan keadilan pajak di negeri ini, dan kita akan jamin soal kerahasiaannya. Pasti," tegas  Fuad. 
 
Sebagai contoh, dijelaskan dia, beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Malaysia sudah berani memberlakukan aturan pembukaan data nasabah untuk Ditjen Pajaknya.     
"AS negara super kapitalis saja boleh buka rekening bank, juga Malaysia. Kenapa kita nggak berani? Itu yang jadi pertanyaan," ucapnya. 
 
Fuad menantang instansi pemerintah dan parlemen yang sedang menggodok RUU Perbankan ini untuk menggelar diskusi dan membahas persoalan tersebut. Dia berharap, RUU Perbankan dapat disahkan tahun depan. 
 
"Saya sudah menawarkan diri untuk diundang dan memberi penjelasan, tapi saya nggak pernah diundang (diskusi). Iya dong (tahun depan), jadi tunggu itu," tukas dia. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.