Liputan6.com,Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyatakan untuk menjadi sebuah 'bank fokus' yakni yang khusus melakukan pembiayaan di sektor perumahan butuh legalisasi.
"Sebetulnya udah bank fokus, masalah legalitasnya," kata Direktur Utama BBTN Maryono di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika BTN telah menjadi bank fokus maka kewajiban untuk menyalurkan kredit ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) akan berhenti.
Lalu untuk jadi bank fokus juga mengalami penyesuaian rasio pembiayaan terhadap pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR).
"Bank fokus dalam regulasi BI sudah disebutkan, kalau bank fokus, kita tak wajib biayai UMKM 10-20 persen. Perhitungan LDR disesuaikan," lanjutnya.
Dia pun mengatakan, dengan menjadi bank fokus tak perlu melakukan penambahanan modal. Dengan bank fokus, modal akan berkembang seiring dengan pertumbuhan laba.
"Sebetulnya kalo bank fokus tak perlu tambah modal, karena mengcreate penambahan modal dari laba," tandas dia.
Sementara pihaknya mengaku optimis dalam persaingan pembiayaan perumahan. Hal itu didukung pengalaman yang panjang serta potensi kebutuhan rumah (blacklog) yang banyak.
"Terus terang potensi KPR luar biasa, dengan kita penuhi 15 juta unit backlog, kita untuk BTN penuhi 5 tahun sampai 2019 mungkin baru 50 persen," tandas dia. (Amd/Nrm)