Sukses

Jokowi Terapkan Aturan Baru, Ini Ancaman Buat Petani Tembakau

Presiden Joko Widodo diharapkan tidak mengindahkan desakan penerapan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Apa alasannya?

Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo diharapkan tidak mengindahkan desakan penerapan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)  di Tanah Air. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Mukhyir Hasan Hasibuan mengatakan, kebijakan tersebut dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Buruh sangat rentan menjadi korban lantaran penurunan kesejahteraan akibat berbagai regulasi yang memberatkan industri," jelas Mukhyir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/10/2014).

Menurut Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtantio Wisnu Brata, pasal 17 dan Pasal 26 Ayat 3 di dalam FCTC mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain. Hal ini jelas bahwa FCTC sengaja mematikan kehidupan petani tembakau.

Tak heran, Mukhyir meminta agar pemerintah tidak menelurkan kebijakan pro asing yang merugikan industri.

Dia menegaskan, problem yang bakal muncul di tenaga kerja akibat regulasi yang tidak berpihak pada industri, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penutupan pabrik. Kalau sampai terjadi penutupan pabrik, tentu PHK besar-besaran tidak bisa dielakkan.

"Tidak harus mengacu kepada peraturan internasional seperti halnya FCTC. Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang mengatur industri hasil tembakau (UU NMo 11 tahun 1995), UU No 26 tahun 2009, PP No 109 Tahun 2012,"kata Mukhyir.

Salah satu yang memberatkan jika produk tembakau dibatasi yakni tanaman cengkeh khas Indonesia akan tergusur. Rokok kretek merupakan produk budaya asli bangsa Indonesia yang menggunakan bahan tambahan cengkeh akan musnah.

"Petani cengkeh dan pekerja rokok kretek akan menjadi korban. Indonesia tidak sama dengan negara lainnya dalam hal skala, kontribusi dan permasalahan tembakau lainnya," pungkasnya. (Sis/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.