Sukses

Tarik Investor Bangun Pembangkit, Kementerian ESDM Revisi Aturan

Sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2012, investasi swasta untuk penyedian listrik dari Biomassa masih rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang pembelian tenaga listrik. aturan tersebut bertujuan untuk menarik investor.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulayan mengatakan, Peraturan Menteri yang ditandatangani mantan Menteri ESDM Ad Interim Chairul Tanjung tersebut mengatur harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT PLN (Persero).

"Peraturan  tersebut revisi dari Peraturan Menteri ESDM sebelumnya Nomor 4 Tahun 2012," kata Rida, dalam pelucuran Peraturan Menteri tersebut, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Rida menambahkan, sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2012, investasi swasta untuk penyedian listrik dari sumber energi tersebut masih rendah. Penyebabnya adalah terdepresiasinya nilai rupiah tehadap dolar dan meningkatnya harga biomassa.

"Oleh karena itu pemerintah kemudian melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM," ungkap Rida.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, dapat mendorong pemanfaatan potensi biomassa dan biogas untuk mengurang pemanfaatan energi fosil khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah terpencil.

Seperti diketahui, Pada 2013, potensi biomassa Indonesia tercatat sebesar 32.654 MW dan sebesar 1.16,5 MW telah dikembangkan.

Pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (on grid) sampai dengan tahun 2013 baru 90,5 MW, sedangkan pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi sekitar 1.626 MW. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.