Sukses

Cukai Naik, Industri Rokok Dihantui PHK Besar-besaran

Kenaikan tarif cukai rokok 8,72 persen pada 2015 disebut tidak realistis. Penyesuaian itu berpotensi menambah jumlah pengangguran.

Liputan6.com, Jakarta- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan sebesar 8,72 persen tidak realistis. Pengusaha rokok menegaskan, kenaikan sebesar itu tidak melihat situasi pasar dan berpotensi menambah jumlah pengangguran.
 
“Tanpa ada kenaikan di tahun 2014 ini saja, pabrikan besar telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 10 ribu tenaga kerja. Apalagi dengan kenaikan sebesar itu,” Kata Ketua Gappri Ismanu Soemiran, Kamis (23/10).
 
Ismanu melihat, kalau target pendapatan negara pada 2015 dari cukai rokok sebesar Rp 120,5 triliun atau naik 8 persen dari tahun ini, maka kenaikan cukai tahun depan itu cukup 5 persen.
 
Gappri mengaku sudah mengajukan usulan ini ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Namun sepertinya usulan itu bertepuk sebelah tangan alias tidak mendapat sambutan dari pemerintah.
 
“Karena itu kita terkejut dengan kenaikan sebesar 8,72 persen itu. Apalagi perundingan kenaikan cukai itu baru dua kali dan itupun belum tuntas,” beber Ismanu.
 
Ismanu menjelaskan, secara rata-rata kenaikkan itu memang masih di bawah 10 persen. Namun kalau melihat sistem cukai diterapkan berdasarkan golongan dan tiap golongan dibagi lagi menjadi beberapa tingkatan (layer), kenaikkan cukai untuk golongan satu bisa mencapai 16 persen.
 
Kenaikan sebesar 16 persen jelas berdampak pada harga rokok. Tingginya harga rokok akan membuat pembeli mencari rokok dengan harga di bawahnya. Masalahnya, industri yang di bawahnya tidak mampu mengisi lantaran terbentur kapasitas produksi yang dibatasi.

“Kalau ada kekosongan seperti ini, sebenarnya berbahaya karena akan memicu rokok ilegal,” imbuhnya.

Hilangnya pasar akibat harga yang terlalu tinggi tentu akan membawa efek ekonomi yang lebih luas. Yang pertama, pabrikan rokok akan menunda pembelian tembakau dan cengkeh, sebagai bahan baku utama rokok,  
 
Kedua, perusahaan rokok akan dipersaingkan dengan rokok ilegal. Dalam posisi ini, akhirnya negara juga yang akan mengalami kerugian. Sebagai catatan, berdasarkanm survei rokok ilegal yang dilakukan Universitas Gadjah Mada, tahun ini nilai rokok ilegal mencapai lebih dari Rp 1 triliun, atau 6 persen dari produksi nasional.
 
Selama ini, pabrikan mempunyai buffer stock atau ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan selama tiga tahun untuk tembakau dan untuk cengkeh selama dua tahun. Nah, agar terhindar dari kerugian lebih dalam akibat kerugian penjualan, maka perusahaan akan menunda pembelian tembakau demi menekan biaya.

“Jadi efek dominonya bisa berdampak pada petani tembakau dan cengkeh,” tegas Ismanu.
 
Dampak buruk lainnya, dengan kenaikkan cukai sebesar 16 persen, pabrikan besar pun akan berpotensi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.(Nrm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini