Sukses

Utang Luar Negeri Meningkat, Gubernur BI Tak Masalah

Posisi utang luar negerin Indonesia pada akhir Juni 2014 tercatat sebesar US$ 284,9 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengimbau setiap perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola risiko Utang Luar Negeri (ULN).
 
Salah satunya melakukan lindung nilai (hedging) agar terhindar dari ancaman gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). 
 
"ULN meningkat tidak apa asalkan dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Tapi peningkatannya perlu diwaspadai juga," ungkap Gubernur BI, Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/10/2014). 
 
Posisi ULN Indonesia pada akhir Juni 2014 tercatat sebesar US$ 284,9 miliar, meningkat US$ 8,6 miliar atau 3,1 persen dibandingkan dengan posisi akhir kuartal I-2014 sebesar US$ 276,3 miliar. 
 
Peningkatan tersebut terutama disumbang kenaikan pinjaman luar negeri sektor swasta (US$ 13,6 miliar) serta surat utang sektor publik (US$ 9,4 miliar) dan sektor swasta (US$ 2,6 miliar). 
 
Agus mengungkapkan, lindung nilai menjadi langkah terbaik untuk mengelola ULN dari risiko pembengkakan pinjaman akibat kurs rupiah. Mengantisipasi laporan keuangan dari rugi kurs. 
 
"Supaya korporasi tetap bisa meminjam ULN tapi dilakukan dengan rambu-rambu yang sehat. Mengelola risiko nilai tukar, jangan seperti 1997-1998 yang posisinya terbuka, tidak ada kebijakan manajemen risiko dan lindung nilai yang baik sehingga berisiko pada utang," terang dia. 
 
Dia mencontohkan, saat sebuah perusahaan tak menggenggam valuta asing (valas) namun terdesak ingin membayar pinjaman luar negeri jatuh tempo, maka tanpa pikir panjang perusahaan tersebut membeli valas di pasar. 
 
"Kalau menabrak valas di pasar, pasar akan terguncang. Misalnya pinjam utang dari luar negeri dengan tenor 1 tahun, tapi proyeknya 15 tahun, kalau nggak diperpanjang maka akan berisiko," papar dia. 
 
Di tahun pertama ini, Agus bilang, BI selaku regulator tegas memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta dan BUMN. Namun jika bandel dan tak melakukan lindung nilai akan ada sanksi.  
 
"Nanti ada sanksinya mulai dari sanksi administrasi sampai secara operasional ataupun finansial yang bersangkutan," tukasnya. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.