Sukses

Ancam Mogok Sebulan, Berikut Tuntutan Pekerja Freeport

Pekerja Freeport menyatakan akan urung mogok bila perusahaan memenuhi tuntutannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) mengancam mogok kerja mulai 6 November hingga 6 Desember 2014. Langkah tersebut dilandasi perlakuan sikap perusahaan yang dinilai tidak baik kepada pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT FI (SPKEP-SPSI) Sudiro mengatakan, untuk membatalkan aksi tersebut pihaknya memiliki beberapa tuntutan.

Dia menyebutkan, tuntutan pertama, segera lakukan pembersihan, penggantian dan reformasi pada jajaran manajemen di PT Freeport Indonesia.

Privatisasi dan kontraktor, kemudian digantikan dengan jajaran pimpinan dari orang-orang yang berjiwa bangsa Indonesia seutuhnya, beritikad baik dan benar, memimpin dengan hati dan penuh tanggung-jawab.

"Serta memiliki komitmen kuat serta konsisten dalam mewujudkan keluarga besar Freeport sebagai perusahaan tambang kelas dunia yang benar-benar terbaik di segala aspek termasuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Sudiro di Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Kedua, menolak segala bentuk mutasi ataupun rotasi tugas dalam lingkungan PTFI terhadap nama-nama dari jajaran pimpinan di PTFI sebagaimana tertuang dalam dokumen yang telah diserahkan kepada Presiden Direktur PTFI dan Board Of Director FCX.

Ketiga, oknum pimpinan dalam jajaran manajemen di lingkungan PTFI harus bertanggungjawab dan dikenakan sanksi secara hukum dalam internal PTFI maupun secara hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia atas terjadinya Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa Pekerja.

"Selama ini (insiden fatal) yang merupakan kegagalan dari kepemimpinannya (Manajerial) sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap jabatannya di perusahaan," tutur Sudiro.

Keempat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, prinsip kemitraan, azas manfaat dan produktifitas, membuka seluas-luasnya setiap kesempatan bagi upaya  penyelesaian yang konstruktif, dialogis, yang berkeadilan dalam konteks kesetaraan dengan harapan adanya penyelesaian yang cepat, adil dan terbaik bagi semua pihak.

"Mogok Kerja Bersama ini dapat dihentikan, apabila telah terpenuhinya tuntutan dan aspirasi pekerja sebagaimana dimaksudkan di atas yang dicapai melalui perundingan dengan pimpinan tertinggi," pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.