Sukses

Gebrakan Terbaru Menteri Susi: Moratorium Izin Kapal Baru

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menetapkan moratorium ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali membuat gebrakan setelah resmi ditunjuk memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gebrakan kali ini, Susi berencana membuat moratorium izin untuk kapal.

Dia menjelaskan, moratorium ini nantinya akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen). Saat ini moratorium tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kita sudah buat rencana moratorium. Surat sudah diajukan ke Menteri Kum-HAM. Bisa berupa Kepmen. Beliau janji besok selesai. Jadi kalau besok selesai diteken oleh Pak Laoly (Yasonna H Laoly), maka besok mulai berlaku," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014).

Meski Susi menyadari akan banyak kepentingan yang harus dikorbankan dengan keberadaan moratorium ini. Namun dia yakin dengan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semuanya akan berjalan lancar.

"Semua yang KKP butuhkan untuk hal ini presiden sudah menyetujui. Kalau khawatir akan ada intervensi, tenyata kami didukung presiden dari pengawasan dan lain-lain. Beliau meminta Kapolri untuk dukung kita," tegas dia.

Selain membuat moratorium, Susi juga mengajak masyarakat yang berkecimpung di bisnis perikanan laut untuk berpartisipasi aktif, khususnya bagi stake holder dengan mengupload data-data kepemilikan kapal lokal maupun asing.

"Dengan demikian, masyarakat juga akan menjadi mata pengawas kami. Dan kami menunggu feedback dari masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Syarif Widjaya mengatakan bahwa moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.

"Misalnya soal ukuran jaring, daerah tangkapan, kewajiban mendaratkan ikan, dan sebagainya, itu kita review ulang," tutur dia.

Selain itu, moratorium itu juga akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.

Untuk pengawasan, KKP akan melakukan operasi bersaman dengan membuat rencana operasi di lapangan yang melibatkan unsur TNI Angkatan Laut dan polisi perairan untuk menggelar razia secara berkala.

"Moratorium ini jangka waktunya 6 bulan untuk sementara dan bisa diperpanjang, tergantung hasil kajian terhadap stok ikan yang masih ada," tandasnya. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini