Sukses

Kemenkeu Lelang 4 Jabatan Eselon I, Intip Syaratnya di Sini!

Kemenkeu membuka kesempatan bagi PNS pusat dan daerah untuk mengisi empat jabatan eselon I melalui seleksi terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah untuk mengisi empat jabatan eselon I melalui seleksi terbuka.

Keempat jabatan eselon I itu adalah: Direktur Jenderal Pajak (eselon I.a), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (eselon I.a), Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (eselon I.b) serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara (eselon I.b).

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengundang para PNS baik pusat dan daerah yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.  “Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BKF untuk Eselon I.a. Staf Ahli untuk Eselon I.b,” jelas Mardiasmo dilansir dari Kemenkeu.go.id, Rabu (12/11/2014).

Pendaftaran dilakukan mulai 12 November 2014 sampai dengan 21 November 2014 secara online pada website www.kemenkeu.go.id atau www.seleksijabatan-terbuka.kemenkeu.go.id.

Selain itu, surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disampaikan dalam satu amplop tertutup dan ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi melalui PO BOX 1000 JKP 10000, paling lambat 21 Nobember 2014 (cap pos).

Persyaratan

Dalam pengumumannya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selaku Ketua Panitia Seleksi menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon yang berminat di antaranya, yaitu:

a. Berstatus sebagai PNS, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama (Gol. IV/c) untuk jabatan Direktur Jendral Pajak, dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b) untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Staf Ahli, serta telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II;

b. Memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama empat tahun untuk jabatan Direktur Jendral Pajak, tiga tahun untuk Kepala Badan Fiskal, dan dua tahun untuk jabatan Staf Ahli;

c. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2014.

Lamaran ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi dengan dilengkapi:

a. Fotocopi SK CPNS dan SK PNS.

b. Fotocopi SK pangkat terakhir.

c. Fotocopi SK Jabatan yang pernah diduduki.

d. Fotocopi ijazah terakhir.

e. Fotocopi  Kartu NPWP.

Selain itu surat lamaran juga harus disertai dengan fotocopi DP-3 dua tahun terakhir, fotocopi tanda terima LHKPN bagi yang wajib; fotocopi SPT tahunan terakhir; Surat Keterangan Atasan Langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; serta Surat Pernyataan tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif Partai Politik.

Dalam tahapan seleksi yang dirilis Panitia, disebutkan para calon yang berminat harus melewati tahap seleksi administratif, uji kelayakan publik dan penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, assessment center, pemeriksaan kesehatan, wawancara dengan panitia seleksi dan pewawancara independen, dan wawancara dengan Menteri Keuangan. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini