Sukses

Siap-Siap, Pajak Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Bakal Naik

Perda akan berlaku untuk kendaraan pribadi perorangan, sedangkan untuk kendaraan milik perusahaan atau angkutan umum tidak dikenakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru soal pajak progresif kendaraan pribadi. Persentase pajak dari aturan baru ini dipastikan akan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) pajak progresif untuk kendaraan bermotor tersebut saat ini tengah dalam tahap evaluasi. Menurutnya, kemungkinan besar di bulan ini semus proses sudah selesai sehingga bisa langsung disahkan.

"Perda-nya sudah selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tinggal tunggu proses pengundangan. Kalau November diundangkan, maka Desember sudah bisa diberlakukan atau setidaknya Januari 2015 bisa diberlakukan perda tersebut," ujarnya di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014)

Dia menjelaskan, peningkatan pajak pada Perda baru tersebut antara lain, untuk kendaraan pertama dari 1,5 persen menjadi jadi 2 persen. Untuk kendaraan kedua dari 2 persen menjadi 4 persen. Untuk kendaraan ketiga dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Dan untuk kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen menjadi 10 persen.

"Persentase ini dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor," lanjut dia.

Perda ini akan berlaku hanya untuk kendaraan pribadi perorangan. Sedangkan untuk kendaraan milik perusahaan atau angkutan umum tidak dikenakan aturan tersebut.

"Ini berlaku motor dengan motor atau mobil dengan mobil. Kalau dalam satu keluarga hanya punya satu motor dan satu mobil itu tidak dianggap progresif, ini berlaku untuk kendaraan atas nama dan alamat yang sama," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.