Sukses

BUMN Beli Barang dari Luar Negeri Bisa Kena Jerat KPK

KPK harus lebih banyak dilibatkan agar bisa memaksa instansi pemerintah gunakan produk dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak instansi pemerintah dan perusahaan BUMN yang dalam proses pengadaan barangnya menggunakan produk impor.

Melihat hal ini, Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan P3DN, Ferry Yahya mengatakan, untuk mendorong program P3DN tidak bisa dilakukan oleh Kemenperin sendiri, melainkan harus juga melibatkan instansi lain.

Menurutnya, jika perlu, instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus lebih banyak dilibatkan agar bisa 'memaksa' instansi pemerintah lain dan BUMN untuk menggunakan produk dalam negeri.

"Bisa diusulkan ke KPK, kalau mereka belinya dari luar dimasukan kategori korupsi. Dengan begitu mereka pasti akan takut," ujarnya di Batam, Jumat (14/11/2014).

Ferry mengungkapkan, dengan memberi barang yang diproduksi di dalam negeri, banyak dampak positif yang akan ditimbulkan dan jalannya roda perekonomian akan semakin baik.

"Ini karena dampaknya akan besar kepada tenaga kerja dan pertumbuhan industri dalam negeri. Ujungnya berdampak baik bagi perekonomian kita," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Willem Siahaya mengatakan bahwa untuk menumbuhkan industri dalam negeri, P3DN ini memang harus didorong semaksimal mungkin. Dalam hal ini, pemerintah harus lebih tegas supaya memberikan kepastian hukum bagi industri di dalam negeri.

"Kalau perlu yang masih membeli produk impor diberi hukuman berat, kalau perlu tembak mati saja, ini kan supaya ada kepastian hukum bagi industri di dalam negeri," kata dia.

Seperti diketahui, larangan penggunaan produk impor sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2014.

Dalam aturan ini, menyatakan bahwa pengadaan barang dilarang melalui impor jika barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri, telah memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai kebutuhan dan jumlah produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan di dalam negeri. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.