Sukses

Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Kepung DPRD Banten

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Provinsi Banten melakukan aksi.

Liputan6.com, Serang - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Provinsi Banten melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) menjadi Rp 3,2 juta di depan gedung DPRD Provinsi Banten.

"1 tahun sampai 3 tahun buruh yang bekerja harus mendapatkan kenaikan upah 15 persen dari UMK dan 5 sampai 10 tahun buruh yang sudah bekerja mendapatkan kenaikan gaji 20 persen lebih dari UMK," kata sekretaris KSBSI Kabupaten Serang, sekaligus humas aksi, Trisnu, (17/11/2014).

Ratusan buruh tersebut akan menerobos masuk ke dalam gedung DPRD Banten. Tetapi terhalang oleh barikade polisi yang diterjunkan dari Polda Banten dan Polres Serang. Sehingga para buruh hanya berorasi di depan gerbang DPRD Banten.

"Buruh bersatu tak bisa dikalahkan. Buruh bersatu tak bisa dikalahkan," teriakan orator dari atas kendaraan komando menyemangati para pendemo.

Dalam orasinya yang dilakukan secara bergiliran, buruh Kabupaten Serang menuntut UMK sebesar 30 persen dari UMK sekarang. Tak berbeda, buruh Kabupaten Tangerang juga meminta kenaikan upah sebesar 30 persen.

Mereka juga meminta menghapus Jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan dan outsourcing, "Agar persoalan setiap tahun terkait upah, komisi IV harus segera mendesak Gubernur membuat Pergub terkait dengan pengupahan," tegasnya. (Yandhi Deslatama/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.