Sukses

Moratorium Izin Kapal Pertimbangan Menteri Susi Ambil Kebijakan

Langkah moratorium dilakukan untuk mengevaluasi kapal-kapal ikan yang saat ini beroperasi sebanyak 5.300 unit kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan moratorium (penghentian sementara) izin kapal ikan asing di atas 30 GT.

Menurut Menteri KKP, Susi Pudjiastuti hal tersebut guna melihat masalah yang ada terlebih dahulu. Selain itu, langkah moratorium juga untuk mendapatkan banyak data.

"Ini kami mau data dulu. saya lakukan memoratorium, saya freeze dulu untuk melihat. Nah baru kelihatan kita punya kapal besar segini, saya punya pelabuhan menangkap ikan ini. Bahkan saya menemukan ada yang langsung melakukan ekspor ke Jepang," ujar Susi di Gedung KPK, Selasa (18/11/2014).

Dengan moratorium ini, pihaknya juga bisa mengeluarkan kebijakan untuk menghadapi masalah tersebut. "Saya tidak mau mengeluarkan kebijakan asal-asalan, saya tidak berani. Dengan ini (moratorium) saya bisa melihat kebijakan apa yang harus saya ambil," jelasnya.

Menurut Susi, dengan mengumpulkan data tersebut, mengintegrasi data bisa tercapai, sehingga masalah perikanan di Indonesia bisa diselesaikan dengan baik.

Menteri KKP Sus Pudjiastuti akan memberlakukan moratorium, yang salah satunya bertujuan untuk mengevaluasi kapal-kapal ikan yang saat ini beroperasi yakni sebanyak 5.300 unit kapal, yang 1.200 unit diantaranya merupakan kapal eks asing. (Putu S/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.