Sukses

Reaksi BI Soal Tarif Angkutan Naik 10% Usai BBM Naik

Sebagai otoritas yang mengendalikan laju inflasi, Bank Indonesia (BI) mengaku apa yang dilakukan Kemenhub tersebut sangat baik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan kenaikan tarif angkutan umum akibat respon penyesuaian harga BBM bersubsidi maksimal 10 persen.

Menanggapi hal itu sebagai otoritas yang mengendalikan laju inflasi, Bank Indonesia (BI) menilai apa yang dilakukan Kemenhub tersebut sangat baik.

"Saya kira itu lebih bagus, artinya begini, perhitungan-perhitungan inflasi kan sesuai pola tahun lalu, kalau kenaikan tarif lebih rendah dari tahun lalu, ini akan lebih bagus dalam mengendalikan inflasi terutama terkait kenaikan tarif angkutan tersebut," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Gedung BI, Selasa (18/11/2014).

‎Perry menjelaskan meski kebijakan tersebut ditentukan Kemenhub yang dalam hal ini mewakili pemerintah pusat. Hal itu diharapkan diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

BI mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah kota mampu bekerjasama dan juga yang terlibat dalam Tim Penanggulangan Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga kenaikan harga tarif angkutan umum itu.

‎"Sekali lagi kalau ada policy seperti itu, akan menurunkan dampak tambahan inflasinya, jadi kita menyambut baik," ujar Perry.

‎Sebelumnya, Perry mengungkapkan akibat kenaikan harga BBM tersebut tambahan inflasi akan sebesar 2,6 persen dimana secara full year akan berada di angka 7,9 persen.

Dije‎laskan Perry, kenaikan laju inflasi sebesar 2,6 persen tersebut terdiri dari dapak inflasi langsung 1,3 persen, dampak inflasi tidak langsung seperti tarif angkutan 0,7 persen dan tambahan inflasi untuk kenaikan bahan pangan sebesar 0,6 persen. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini