Sukses

REI Kumpul Rakernas Susun Tujuh Rekomendasi Untuk Jokowi

Tantangan bagi dunia investasi khususnya di properti adalah belum adanya kepastian hukum atas hak tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2014. Agenda tahunan ini rencananya akan merumuskan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan pembangunan perumahan dan pemukiman.

Rakernas bertema "Perumahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat" itu diselenggarakan pada 19-20 November 2014. Dan pembukaannya hari ini (19/11/2014) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Selain Hadi, perhelatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy, Menteri Agraria & Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, beberapa direksi perbankan nasional.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengatakan, beberapa usulan REI untuk menteri terkait tentang pembangunan perumahan, antara lain, pertama, mengenai mahal dan lamanya waktu pengurusan izin.

Ada persyaratan yang rumit, beban biaya tinggi dan ketidakpastian jangka waktu pengurusan izin sehingga menghambat pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk memangkas dan menyederhanakan perizinan, termasuk di sektor perumahan rakyat," ujarnya.

Rekomendasi kedua, kata Eddy terkait kepastian hukum atas pertanahan. Menurutnya, tantangan bagi dunia investasi khususnya di properti adalah belum adanya kepastian hukum atas hak tanah. Saat ini, tanah yang sudah dimiliki selama bertahun-tahun dengan mudah digugat pihak lain, oknum atau mafia tanah.

"Kami minta agar memberikan kepastian hukum atas hak tanah, melalui sebuah terobosan publik. Supaya ada kepastian hukum dan jaminan investasi," lanjut dia.

Ketiga, minimnya keterseduaan lahan dan infrastruktur. REI, tambahnya, meminta ada kebijakan khusus untuk penyediaan lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, baik lewat mekanisme landbanking ataupun urban renewal.

"Pemerintah juga diharapkan bisa lebih banyak membangun infrastruktur dan penyediaan utilitas makro di kawasan perumahan, seperti MRT, agar diikuti pembangunan rumah susun sederhana baik milik ataupun sewa," papar Eddy.

Lebih rinci lagi, rekomendasi keempat mengenai aspek pembiayaan. Pemerintah batu dapat mewujudkan tabungan wajib perumahan yang menyediakan dana murah berjangka panjang bagi pembiayaan rumah. Kelima, kebijakan terhadap pembangunan rusunami.

"REI mengusulkan kewenangan pengaturan nilai bebas PPN untuk rusunami cukup diatur Kementerian Keuangan berdasar masukan dari Kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tegas dia.

Keenam, usulan Eddy, ketersediaan KPR RST. Diharapkan Menteri PU dan Pera merevisi Permenpera yang akan menghentikan subsidi KPR FLPP untuk RSR per 1 April 2015. Hal ini perlu dilakukan guna keberlanjutan program pemerintah yang pro masyarakat berpenghasilan rendah.

Dan rekomendasi ketujuh, agar pemerintah terus memberikan pemahaman bersama dan mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Permenpera Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hunian Berimbang.

"Dengan dukungan pemerintah, kami yakin pada tahun mendatang dapat meresmikan minimal 100 ribu unit RST per tahun yang dibangun anggota REI seluruh Indonesia," tandas Eddy. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini