Sukses

BEI Turunkan Target IPO 2015

"Target kami sebelumnya kan 35 kini diturunkan menjadi 32, karena menurut OJK jumlah itu terlalu banyak," tegas Ito Warsito.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa‎ Efek Indonesia (BEI) mengaku menurunkan target jumlah perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di tahun 2015.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito menegaskan, penurunan tersebut bukan dari keinginannya melainkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Target kami sebelumnya kan 35 kini diturunkan menjadi 32, karena menurut OJK jumlah itu terlalu banyak," tegas Ito saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Meski begitu, dirinya enggan memaparkan lebih detail alasan mengapa OJK menganggap target BEI sebesar 35 perusahaan tersebut terlalu banyak.

Dengan diturunkannya target tersebut Ito mengaku akan selalu bersaha untuk mendorong sebanyak-banyaknya perusahaan melakukan pencatatan saham di lantai bursa.

Hal itu lebih disebabkan dengan semakin banyaknya perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, maka akan membantu mengembangkan ekonomi negara melalui pasar saham yang saat ini dikenal masih sedikit.

‎"Kami sebenarnya tidak mengacu target, intinya kami selalu kerja keras untuk dapat menarik perusahaan sebanyak-banyaknya," tegas dia.

Lebih lanjut menurut Ito, untuk tahun ini, BEI memastikan tidak akan‎ memenuhi target jumlah IPO yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 30 perusahaan.

"Ini lebih karena kondisi situasi politik di tahun 2014, sehingga ada beberapa perusahaan yang menunda IPO, ada sekitar 10 perusahaan," pungkas dia. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini