Sukses

Hindari Rapor Merah, Dua Kementerian Dongkrak Layanan Publik

Lembaga penilai pelayanan publik, Ombudsman RI akan mengumumkan hasil penilaian standar pelayanan publik pada 10 Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga penilai pelayanan publik, Ombudsman RI berharap empat kementerian yang telah mendapatkan rapor merah pada tahun lalu untuk lebih memperhatikan standar pelayanan publiknya.

Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana mengatakan, empat kementerian yang mendapatkan rapor merah pada 2013 antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Sosial.

"Mereka harus memastikan bisa mencapai standar pelayanan yang lebih baik agar tidak kembali dapat rapor merah," ujar Danang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2014).

Dia menjelaskan, ada beragam permasalahan yang dihadapi masing-masing kementerian sehingga mendapatkan rapor kurang memuaskan tersebut. Seperti pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sekarang bernama Kementerian Kebuudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kementerian Pendidikan punya banyak unit pelayanan seperti sertifikasi kurikulum, itu banyak dikeluhkan. Bahkan Pelayanan internalnya juga dikeluhkan karena tidak ada tranparansi sehingga guru karirnya jadi terhambat. Proses harus disederhanakan," jelas dia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dinilai juga perlu banyak berbenah. Terlebih lagi kementerian ini harus memberikan pelayanan kepada para pekerja yang jumlahnya sangat besar. "Kementerian Ketenagakerjaan juga masih sangat butuh perbaikan. Harus banyak reformasi yang luar biasa," lanjut dia.

Kementerian yang dinilai mengalami penurunan standar kualitas pelayanan pada 2014  dibandingkan tahun lalu yaitu Kementerian Perhubungan.

"Perhubungan pada 2013 punya standar pelayanan publik yang baik. Tetapi itu belum semua unitnya kita observasi. Ketika masuk ke unit lain yang tidak diobeservasi sebelumnya, banyak yang masih tidak baik. Mereka juga punya banyak unit seperti perizinan angkutan darat sampai angkutan udara," kata Danang.

Ombudsman akan mengumumkan hasil penilaian standar pelayanan publik pada 10 Desember 2014. Penilaian ini diharapkan mampu mendorong perbaikan pelayanan pada setiap kementerian dan lembaga pemerintah. "Untuk tahun ini kita akan umumkan dalam waktu dekat ini," tandas dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.