Sukses

Pemerintah Harus Paksa Pemegang Kontrak Tambang Tunduk UU Minerba

Pemerintah harus mengawasi pelabuhan tikus yang digunakan oleh pengusaha tambang mineral melakukan ekspor material mentah secara diam-diam.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 10/PUU-XII/2014 yang menolak permohonanan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) untuk menguji Pasal 102 dan Pasal 103 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah menyatakan, publik merasa lega dengan putusan ini, mengingat dampak kerugian luar biasa yang akan ditanggung oleh negara apabila permohonan Apemindo dikabulkan.

“Paling tidak, bayang-bayang kerusakan lingkungan yang masif, berkurangnya potensi penerimaan negara dan hilangnya kedaulatan negara atas pengelolaan minerba untuk sementara bisa dihindarkan,” kata Meryati, di Jakarta, Minggu (7/12/2014).

Menurutnya, pasca putusan ini, pemerintah harus konsisten menjamin pelaksanaan hilirisasi di sektor minerba termasuk memaksa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam proses renegosisasi untuk tunduk terhadap ketentuanan Pasal 102 dan 103 UU Minerba.

Anggota Badan Pengarah PWYP, Sarmin Ginca, mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi memberikan kebijakan relaksasi hilirisasi sektor minerba ataupun memberikan kemudahan-kemudahan bagi KK dan PKP2B untuk tidak tunduk terhadap ketentuan pasal 102 dan 103 UU Minerba sebagai kompensasi atas renegosiasi yang saat ini berjalan.

Pemerintah juga harus memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus yang kerap digunakan oleh para pengusaha tambang mineral yang melakukan ekspor bijih atau material mentah secara diam-diam.

“Kasus penyelundupan ore nikel, pasir kuarsa dll yang menggunakan container di Batam beberapa waktu yang lalu mengindikasikan adanya modus baru yang patut diawasi secara serius oleh aparat pemerintah.” Pungkasnya.

Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, permohonan Apemindo agar pasal 102 dan 103 UU Minerba tidak ditafsirkan sebagai pelarangan ekspor bijih atau material mentah secara langsung otomatis gugur.(Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini